Kabar Artis

Nikita Mirzani Marah usai Sidang TPPU karena tak Diberi Hak Bicara, Sebut Nama Hasto Kristiyanto

Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

"Ya gimana saya nggak dijebak, semuanya direkam, direncanakan," ujarnya.

Baca juga: Meski di Penjara, Nikita Mirzani Tetap Berkurban Siapkan 6 Ekor Sapi untuk Idul Adha 2025

Sebut Dakwaan Banyak yang Fiktif

Artis Nikita Mirzani membantah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/6/2025).

Nikita menyebut isi dakwaan tersebut banyak yang fiktif dan tidak sesuai fakta.

"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita yang kemudian dipotong hakim ketua.

"Sebentar ya, apapun itu isinya, saudara sudah mengerti isinya?" tanya hakim.

Nikita menjawab bahwa dirinya memahami sebagian isi dakwaan, namun menilai banyak poin yang tidak benar.

"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU," katanya.

"Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," lanjut Nikita.

Hakim kembali menegaskan bahwa pembuktian akan dilakukan dalam proses persidangan selanjutnya.

"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?," ujar Hakim Ketua.

"Iya saya mengerti, sebagian saya mengerti, sebagian tidak," jawab Nikita.

Nikita juga menegaskan bahwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya sudah tahu, saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," ungkapnya.

Baca juga: Reza Gladys Ngaku Tertekan, Bisnis Ikut Terguncang Karena Masalah Hukum dengan Nikita Mirzani

Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi  terdakwa untuk menyampaikan keberatannya secara resmi dalam sidang pekan depan pada 1 Juli 2024.

"Kita nanti ada waktunya. Silakan, kalau saudara akan menggunakan eksepsi atau keberatan. Kalau belum siap, kita akan kasih waktu," ungkap Hakim Ketua.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved