Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Balikpapan Beri Keringanan Bea Hak Tanah Bangunan Bagi Rumah MBR, Optimistis Capai Target PAD

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Pemkot Balikpapan

Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
RUMAH MBR BALIKPAPAN - Kawasan Perumahan Pesona Bukit Batuah di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan peroleh keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Selasa (24/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini diberlakukan tanpa mengabaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Pemkot Balikpapan yang tetap disertai strategi fiskal yang hati-hati.

Keringanan BPHTB ini memang akan berdampak pada penurunan potensi penerimaan dari sektor tertentu.

Baca juga: Biaya Pembelian Rumah MBR Program Gratispol Kaltim, Warga Ajukan Kredit ke Perbankan

"Namun kami tetap optimistis target pajak daerah dapat tercapai dengan menggali potensi lainnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).

Idham menjelaskan, keringanan diberikan melalui dua skema. Skema pertama adalah pembebasan penuh atau nol persen BPHTB untuk masyarakat yang memenuhi kriteria MBR.

Di antaranya, rumah pertama dengan luas maksimal tipe 36, serta penghasilan bulanan di bawah Rp7 juta untuk yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.

Khusus rumah swadaya, maksimal luas bangunan ditetapkan 48 meter persegi.

Sementara itu, skema kedua berupa potongan 20 persen untuk BPHTB yang belum dibayarkan, meski sertifikat rumah telah terbit.

Keringanan ini mencakup berbagai jenis perolehan hak, seperti jual beli, hibah, waris, SK dari BPN, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Masyarakat cukup mengisi formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), melampirkan surat pernyataan penghasilan dan kepemilikan rumah pertama, serta fotokopi KTP dan sertifikat.

Baca juga: Pemprov Kaltim Siapkan Bantuan Biaya Administrasi Rumah MBR

"Proses ini juga bisa dilakukan secara daring lewat platform yang sudah kami sediakan,” katanya.

Lebih lanjut, Idham menyebutkan bahwa kontribusi BPHTB dari kelompok MBR tidak terlalu signifikan terhadap total penerimaan daerah.

Sebaliknya, sektor properti menengah ke atas, pajak reklame, restoran, dan hotel tetap menjadi andalan dalam mendongkrak PAD Kota Balikpapan.

“Target PAD dari BPHTB pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp165 miliar. Sedangkan capaian BPHTB tahun 2024 lalu mencapai Rp199,4 miliar,” terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved