Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Balikpapan Beri Keringanan Bea Hak Tanah Bangunan Bagi Rumah MBR, Optimistis Capai Target PAD
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial Pemkot Balikpapan
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH
RUMAH MBR BALIKPAPAN - Kawasan Perumahan Pesona Bukit Batuah di Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan peroleh keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Selasa (24/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/SITI ZUBAIDAH)
Idham menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara keberpihakan kepada masyarakat kecil dan kestabilan fiskal daerah.
Baca juga: Badan Bank Tanah Miliki Aset Lahan Seluas 120 Hektare di IKN, Dialokasikan untuk 12 Ribu Rumah MBR
"Dengan sistem yang transparan dan pelayanan yang baik, kami yakin masyarakat akan semakin taat pajak. Ini juga bagian dari upaya menciptakan kota yang inklusif, tertib dalam administrasi pertanahan, dan berkelanjutan secara ekonomi,” pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.