Berita Kutim Terkini
9 Evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kutai Timur Kaltim
Mengenai perda tersebut, dinilai memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi sasaran pelaksanaan Perda Nomor 1
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengenai perda tersebut, dinilai memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi sasaran pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Oleh sebab itu, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim melakukan evaluasi terhadap 9 poin yang dinilai memberatkan pelaku usaha.
Baca juga: Revisi Perda Pajak jadi Optimalisasi PAD Kota Balikpapan, Wawali Bagus: Bukan Kota Tambang
Berikut 9 poin Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dievaluasi:
1. Penyempurnaan redaksional sejumlah pasal.
2. Relokasi dan penghapusan beberapa layanan retribusi jasa umum pada pelayanan kesehatan di RSUD Kudungga.
3. Relokasi layanan retribusi jasa umum di RSUD Tipe D.
4. Penghapusan layanan retribusi jasa umum di Puskesmas.
5. Relokasi layanan retribusi jasa umum di sektor pasar.
6. Relokasi layanan retribusi jasa usaha di tempat kegiatan usaha seperti pasar grosir dan pertokoan.
7. Relokasi retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.
8. Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
9. Penyempurnaan struktur dan tarif retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selama ini retribusi masih mengacu pada Perda, kalau pajak memang diatur dalam Perda, tapi kalau retribusi pelaksanaannya melalui Perbup.
"Itu aturan pelaksanaannya, jadi disempurnakan semuanya," beber Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Pemkot Balikpapan Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Langkah Strategis Tingkatkan PAD
Tak hanya itu, Ardiansyah juga memastikan aturan retribusi dan pajak yang tertuang dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 nantinya tidak akan memberatkan masyarakat.
Apalagi soal tarif retribusi terdahap para pelaku UMKM, juga dipastikan tidak akan terbebani.
"Saya kira tidak memberatkan, asal dibayarkan secara berkala. Kalau setahun tidak dibayar lalu ditagih sekaligus, itu yang jadi berat. Padahal kalau dicicil tiap bulan, jumlahnya sangat kecil," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.