Kabar Artis

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara karena Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan

Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
VADEL BADJIDEH TERSANGKA - Vadel Badjideh dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Mantan pacar Lolly, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah) 

TRIBUNKALTIM.CO- Mantan pacar Lolly, Vadel Badjideh didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Dakwaan tersebut kemudian diterima oleh Vadel Badjideh tanpa adanya keberatan atau eksepsi. 

Hal itu diungkapkan oleh hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan.

"Pembacaan dakwaan sudah berjalan dengan baik. Dari kami, dari Vadel sendiri tidak ada eksepsi terhadap tuntutan yang diberikan hakim," ujar Oya Abdul Malik kepada awak media usai sidang.

Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Digelar Pekan Depan, Akankah Lolly dan Adik-adiknya Hadir?

Oya Abdul Malik menegaskan isi dakwaan tersebut sesuai dengan apa yang dilaporkan Nikita Mirzani terhadap Vadel.

"Garis besarnya, isi dakwaannya seperti yang kemarin ramai, tapi nanti kita akan melihat pembuktian pada saat sidang masuk ke materi," jelasnya.

Vadel didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pembacaan dakwaan tidak perlu terlalu rinci karena tadi sudah disepakati di depan majelis hakim, dan kami juga tidak mengajukan eksepsi," tutup kuasa hukum.

Adapun Vadel diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan menyuruh mantan kekasihnya aborsi.

Korbannya adalah anak Nikita Mirzani.

Niki, selaku ibu, melaporkan Vadel Badjideh dengan tuduhan aborsi dan menyetubuhi anak di bawah umur, ke pihak berwajib.

Razman Nasution Minta Pacar Baru Lolly Hati-hati

Kasihan pada nasib Vadel Badjideh, pengacara Razman Arif Nasution meminta pacar baru Laura Meizani atau Lolly, putri sulung Nikita Mirzani untuk berhati-hati. 

Menurut Razman Nasution, Vadel Badjideh kini bernasib apes, lantaran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Padahal, menurut Razman, Vadel Badjideh tidak pernah melakukan hubungan seksual dengan Lolly.

Baca juga: Reaksi Oky Pratama saat Nikita Mirzani Ditahan, Dulu Dekat dan Dipanggil Bapak Peri oleh Ibu Lolly

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved