Berita Kaltim Terkini

Satgas PASTI Blokir Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, OJK Kaltim Imbau Warga Waspadai Modus AI

Satgas PASTI kembali beraksi pada pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, utamanya mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor OJK

HO/OJK Kaltimtara
BLOKIR INVESTASI ILEGAL - Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra), Parjiman beri imbauan terkait keuangan digital, dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025). (HO/OJK Kaltimtara) 

Lembaga ini didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce, dengan fokus menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan berdampak jera.

Baca juga: OJK dan Satgas Pasti Telusuri Pinjol hingga Investasi Ilegal di Kaltimtara, 1.332 Entitas Diblokir

Sejak resmi beroperasi hingga 31 Mei 2025, IASC juga menerima 135.397 aduan penipuan, dengan 219.168 rekening terkait dilaporkan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 49.316 rekening 22,5 persen telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2,6 triliun, dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 163,3 miliar 6,28 persen,” terang Parjiman.

Tak hanya itu saja, Satgas PASTI turut mengidentifikasi nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal.

Dimana aktivitasnya sering dilaporkan konsumen melakukan intimidasi, ancaman, hingga pelecehan terhadap peminjam.

“Sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan masyarakat ke IASC karena terlibat dalam aksi penipuan. Satgas juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor-nomor tersebut. Upaya pemblokiran bakal terus kita lanjutkan sebagai bagian strategi menekan ekosistem keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” pungkas Parjiman. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved