Berita Nasional Terkini

Siap Siap Untuk Calon Praja, IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni, Tersedia 1.061 Kursi

Kemendagri resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 pada 29 Juni.

Editor: Yara Tahnia
DOK/TRIBUNNEWS
PENDAFTARAN IPDN 2025 - Ilustrasi Mahasiswa IPDN. Siap-siap untuk calon praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 pada 29 Juni. (DOK/TRIBUNNEWS) 

TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap untuk calon praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 pada 29 Juni.

Tahun 2025 ini, tersedia sebanyak 1.061 kursi untuk lulusan SMA/MA yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan yang dimulai pada 29 Juni 2025.

Pendaftaran sekolah kedinasan IPDN akan dibuka secara serentak bersama enam sekolah kedinasan lainnya dan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 29 Juni 2025 lewat laman SSCASN Dikdin.

Selain mendapat pendidikan jenjang D3 atau D4 secara gratis, lulusan IPDN juga punya peluang besar langsung diangkat menjadi CPNS, baik di lingkungan Kemendagri maupun di berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Formasi Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Diumumkan! IPDN Paling Banyak, Ini Jadwal Lengkap Seleksinya

Meski belum ada petunjuk teknis resmi untuk seleksi tahun 2025, calon pendaftar bisa mulai mempersiapkan diri dengan mengacu pada syarat-syarat seleksi tahun sebelumnya.

Bagi lulusan SMA, MA atapun Paket C yang berminat daftar sekolah kedinasan IPDN, penting untuk memahami dan memenuhi persyaratan lengkap mulai sekarang agar peluang lolos makin besar.

Persyaratan umum: 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.

3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

ilustrasi sekolah ipdn
PENDAFTARAN IPDN 2025 - Ilustrasi sekolah ipdn. Siap-siap untuk calon praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 pada 29 Juni. (UMSU.AC.ID)

Persyaratan Administrasi: 

1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol). 
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el.

Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung).

Peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Baca juga: Pendaftaran IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni, Tersedia 1.061 Kursi untuk Calon Praja!

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua.

Berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

6. Pakta Integritas Tahun 2023.

7. Alamat e-mail yang aktif.

8. Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Baca juga: Resmi Dibuka 29 Juni! Pendaftaran IPDN 2025: Cek Syarat Usia, Tinggi Badan, dan Dokumen Wajib

Persyaratan tambahan:

Untuk mendaftar IPDN, juga ada persyaratan tambahan, antara lain:

  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  • Tidak bertato.
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan.
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
  • Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar tidak diperkenankan mengundurkan diri.
  • Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  • Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: IPDN 2025 Resmi Dibuka 29 Juni! Siapkan Syaratnya, Kuliah Gratis dan Langsung Diangkat CPNS

  • Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan.
  • Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.
  • Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
  • Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas atau dokumen persyaratan ini, maka pendaftar dinyatakan gugur.
  • Demikian syarat masuk IPDN 2024 yang perlu diketahui lulusan SMA/MA hingga Paket C yang berencana mendaftar di sekolah kedinasan 2025.

Informasi lengkap mengenai IPDN bisa dibaca lewat laman resminya di https://www.ipdn.ac.id/. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved