Berita Nasional Terkini

Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Respons PDIP: Kita Evaluasi dalam 5 Tahun

Soal surat pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, anggota Fraksi PDIP menyebut untuk dievaluasi dalam 5 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai panen kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025). Soal surat pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Anggota Fraksi PDIP menyebut untuk dievaluasi dalam 5 tahun. (KOMPAS.com/Rahel) 

Namun, ia tidak menutup mata dari kecurangan yang ada pada proses pelaksanaan demokrasi tahun 2024.

"Maksudnya, kita tetap tidak menutup mata, mengevaluasi pelaksanaan demokrasi tahun 2024 dengan berbagai barbarian-nya, termasuk barbarian dalam urusan mengubah-ubah aturan perundang-undangan," papar Aria.

Aria pun menyatakan ketidaksetujuannya jika Pemilu 2024 kemarin dianggap sebagai bentuk demokrasi yang lebih sempurna.

Namun, menurutnya, tuntutan pemakzulan Gibran dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah.

"Tetapi kalau sekarang ini dihebohkan dengan adanya pemakzulan, saya khawatir kalau itu terlalu heboh dan tidak produktif buat bangsa ke depan," ujar Aria Bima.

"Bahwa itu menjadi catatan kritis, melukai, mencederai demokrasi kita saat itu dan kalau pemilu legislatif, Pilpres, Pilkada kemarin itu adalah sesuatu yang dianggap sebagai demokrasi yang lebih sempurna daripada yang sebelumnya, saya nggak setuju," tandasnya.

Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR, DPR, dan DPR RI.

Surat tertanggal 16 Mei 2025 ini ditandatangani empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran maju melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga mengkritisi rekam jejak Gibran yang dianggap minim pengalaman serta meragukan dari segi etika dan moral.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis Forum.

Forum Purnawirawan TNI pun mendesak DPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai konstitusi.

Akan tetapi, surat usulan pemakzulan Gibran ini masih belum juga dibahas oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved