Berita Nasional Terkini

Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Respons PDIP: Kita Evaluasi dalam 5 Tahun

Soal surat pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, anggota Fraksi PDIP menyebut untuk dievaluasi dalam 5 tahun.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Rahel
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai panen kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025). Soal surat pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI, Anggota Fraksi PDIP menyebut untuk dievaluasi dalam 5 tahun. (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dilayangkan ke DPR/MPR beberapa waktu lalu.

Terkait usulan pemakzulan Gibran, Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima mengatakan partainya menghargai sistem demokrasi dan evaluasi baik buruknya dilakukan lima tahunan.

Politisi PDIP ini mempertanyakan usulan pemakzulan Gibran tersebut, sebab, seharusnya fokus pemerintah pada situasi ekonomi dan politik saat ini.

Rabu (25/6/2025) Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat seperti dikutip dari tayangan video yang diunggah Kompas.com mengatakan, “Pemakzulan yang dimaksudkan seperti apa? 

Baca juga: Surat Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Irma Nasdem: Banyak yang Lebih Penting

Tapi sekali lagi, yuk kita lihat situasi ekonomi politik dalam dan luar negeri." 

"Saya berpendapat seperti yang ditradisikan oleh PDI Perjuangan bahwa sebaiknya demokrasi itu berjalan dalam siklus lima tahunan."

Baik dan buruknya kita evaluasi dalam lima tahun.” 

"Bengkak-bengkoknya, buruk-buruknya terus kita evaluasi." 

Menentang Putusan MK yang Loloskan Batas Usia untuk Gibran

Kemudian, Aria Bima mengaku dirinya lah yang paling menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan batas usia untuk Gibran maju sebagai calon wakil presiden RI di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.

Meski begitu, ia tetap menghargai hasil Pemilu 2024.

Bahkan, ia hadir di pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.

"Saya yang paling tidak setuju keputusan MK. Saya yang paling berhadapan dengan keputusan MK soal perubahan usianya Mas Gibran menjadi calon wakil presiden.

Saya yang ke Bawaslu lho ya. Saya yang mempersoalkan itu ke MK dengan ketidaksetujuan," jelas Aria.

"Termasuk saya yang menyusun, mempersiapkan hak angket untuk masalah Pemilu 2024 baik itu Pilpres dengan berbagai kecurangan yang ada," katanya.

"Tapi saya datang, Ibu Mega menginstruksikan seluruh anggota MPR atau DPR untuk datang ke pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran," ujarnya.

Namun, ia tidak menutup mata dari kecurangan yang ada pada proses pelaksanaan demokrasi tahun 2024.

"Maksudnya, kita tetap tidak menutup mata, mengevaluasi pelaksanaan demokrasi tahun 2024 dengan berbagai barbarian-nya, termasuk barbarian dalam urusan mengubah-ubah aturan perundang-undangan," papar Aria.

Aria pun menyatakan ketidaksetujuannya jika Pemilu 2024 kemarin dianggap sebagai bentuk demokrasi yang lebih sempurna.

Namun, menurutnya, tuntutan pemakzulan Gibran dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pemerintah.

"Tetapi kalau sekarang ini dihebohkan dengan adanya pemakzulan, saya khawatir kalau itu terlalu heboh dan tidak produktif buat bangsa ke depan," ujar Aria Bima.

"Bahwa itu menjadi catatan kritis, melukai, mencederai demokrasi kita saat itu dan kalau pemilu legislatif, Pilpres, Pilkada kemarin itu adalah sesuatu yang dianggap sebagai demokrasi yang lebih sempurna daripada yang sebelumnya, saya nggak setuju," tandasnya.

Surat Tuntutan Pemakzulan Gibran

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka ke MPR, DPR, dan DPR RI.

Surat tertanggal 16 Mei 2025 ini ditandatangani empat jenderal purnawirawan, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran maju melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga mengkritisi rekam jejak Gibran yang dianggap minim pengalaman serta meragukan dari segi etika dan moral.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tulis Forum.

Forum Purnawirawan TNI pun mendesak DPR segera memproses pemakzulan Gibran sesuai konstitusi.

Akan tetapi, surat usulan pemakzulan Gibran ini masih belum juga dibahas oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Meski telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (2/6/2025), surat pemakzulan Gibran belum sampai ke meja pimpinan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun kompak menyatakan belum membaca surat tersebut secara resmi.

Baca juga: Nasib Surat Pemakzulan Gibran, Kapan Dibahas? Sufmi Dasco sebut akan Dibahas di Rapim dan Bamus

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Politisi PDIP Khawatir Tidak Produktif buat Bangsa
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved