Berita Nasional Terkini
Tahap Pembuktian Rampung, Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Digelar 3 Juli
Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.
Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memasuki sidang tuntutan.
Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto akan digelar Kamis, 3 Juli 2025, menyusul rampungnya tahap pembuktian dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hingga saat ini, sejumlah saksi dan ahli telah dihadirkan ke persidangan kasus Harun Masiku ini.
Baca juga: 7 Poin Kesaksian Hasto di Sidang: Isi Chat Harun Masiku, Perintah Ibu, hingga Ajakan Djan Faridz
Hasto juga sudah diperiksa dalam kedudukannya sebagai terdakwa kasus Harun Masiku pada Kamis kemarin.
Penetapan jadwal sidang itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di akhir sidang pemeriksaan Hasto sebagai terdakwa, Kamis (26/6/2025) malam.
“Sidang ditunda pada 3 Juli 2025 dengan acara pembacaan tuntutan dari Penuntut umum,” ucap Hakim Rios di ruang sidang.
Hasto Didakwa Suap dan Halangi Penyidikan Kasus PAW Harun Masiku
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan pertama, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Baca juga: Pengakuan Hasto di Sidang: Diminta Tak Pecat Jokowi, Mundur dari Sekjen PDIP, hingga Ancaman Penjara
Uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengalihan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Gugatan diajukan setelah almarhum Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya meraih suara terbanyak di dapil tersebut, meninggal dunia. Meski Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2019, DPP PDI Perjuangan tetap mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti, dan diduga melobi Mahkamah Agung untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa menyebut Hasto berperan aktif dengan memerintahkan Donny dan Saeful mengurus seluruh proses PAW, termasuk menyusun strategi hukum dan melakukan komunikasi politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.