Berita Nasional Terkini

Tahap Pembuktian Rampung, Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Digelar 3 Juli

Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Tahap pembuktian rampung, sidang tuntutan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku digelar 3 Juli 2025.(Tribunnews/Jeprima) 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan kedua, Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara yang sama. Jaksa menyatakan Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.

Tak hanya itu, Hasto disebut secara eksplisit meminta agar ponsel tersebut ditenggelamkan ke laut atau dihancurkan agar tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: JPU Tanya Alasan Harun Masiku yang Anggota Partai Biasa Bisa Bertemu Sekjen PDIP, Ini Jawaban Hasto

“Tujuannya adalah agar penyidik tidak dapat mengakses isi komunikasi dan informasi yang terdapat dalam handphone tersebut,” kata Jaksa.

Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya serius menghalangi proses penegakan hukum dalam pengungkapan keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Akan Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Harun Masiku pada 3 Juli

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved