Berita Nasional Terkini

Ramai Disorot, Bahlil Izinkan Sumur Minyak Rakyat yang Dulu Dilarang, Menteri ESDM Tegaskan Syarat

Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya

Editor: Amalia Husnul A
Dok Humas PLN
SUMUR MINYAK RAKYAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya (Dok Humas PLN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ramai jadi sorotan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melegalkan pengeboran sumur minyak rakyat yang sudah terlanjur beroperasi.

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang menjadi polemik terkait risiko keamanan dan lingkungan. 

Apa itu sumur rakyat yang diizinkan oleh Menteri ESDM hingga kebijakan Bahlil ini menjadi sorotan?

Sumur rakyat ini merujuk pada sumur-sumur pengeboran minyak yang dikelola swadaya oleh masyarakat setempat, bukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

Baca juga: Bahlil Minta Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Diselesaikan secara Adat, Kritik DAP: Ini Urusan Pidana

Menurut Bahlil, nantinya hasil produksi dari sumur rakyat tersebut bisa dijual ke PT Pertamina (Persero).

Sebenarnya, banyak sumur rakyat tersebut adalah sumur-sumur tua, termasuk peninggalan Belanda, yang masih bisa berproduksi karena cadangan minyaknya masih tinggi.

Sumur-sumur rakyat tua ini banyak tersebar di Bojonegoro Jawa Timur, Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, dan beberapa lokasi di Jambi dan Aceh.

Produksi minyak dari sumur milik masyarakat itu mencapai 15.000 barel hingga 20.000 barel per hari (bph).

Bahlil menilai, sayang jika produksi tersebut justru dijual kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pelegalan sumur minyak rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang berlaku sejak 3 Juni 2025.

Permen yang diteken Bahlil tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

"Kan sumur-sumur masyarakat kita sudah legalkan dengan Permen. Nanti kita umumkan (Permen).

Ya kita jangan juga, rakyat kita susahkan. Kita harus bantu mereka dengan regulasi," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip dari KONTAN pada Minggu (29/6/2025). 

"Selama ini kan sekitar 15.000 sampai 20.000 barel (per hari), ini kan dijual ke sesuatu yang, mohon maaf ya, (ke tempat) yang tidak jelas," ujarnya.

Dengan peraturan ini, sumur rakyat bisa menjual produksi secara legal, termasuk ke perusahaan resmi seperti Pertamina.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved