Berita Nasional Terkini

Ramai Disorot, Bahlil Izinkan Sumur Minyak Rakyat yang Dulu Dilarang, Menteri ESDM Tegaskan Syarat

Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya

Editor: Amalia Husnul A
Dok Humas PLN
SUMUR MINYAK RAKYAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya (Dok Humas PLN) 

Sumur-sumur rakyat ini yang sudah telanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga baik dan mereka juga bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya," ucapnya. 

Jika tidak diberikan legalitas dan dikelola secara baik, masyarakat akan dihantui dengan persoalan hukum. "Kasihan mereka juga dikejar-kejar oleh persoalan hukum, mereka kan saudara-saudara kita.

Itulah kemudian pemerintah membuat keputusan agar dalam rangka meningkatkan lifting juga, sekaligus untuk menjaga lingkungan dan membuka rakyat ini bisa kerjanya baik dan benar," kata Bahlil.

Sebagai contoh, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mencatat jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik.

Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, dia memberikan legalitas pengeboran sumur minyak rakyat melalui peraturan baru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengawasan terhadap sumur minyak rakyat.

Jangan Dipelintir

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat yang akan berlaku pada 3 Juni 2025 mendatang.

Bahlil menjelaskan, izin atau legalitas ke seluruh sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah telanjur dibor.

“Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya, ya. Jangan salah, dipelintir.

Mohon tolong sampaikan baik-baik bahwa yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi," ucap Bahlil dalam keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Dia pun menyayangkan pemberitaan yang belakangan ini berkembang justru malah disalahartikan. 

Bahlil menjelaskan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur-sumur itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal selain Pertamina.

Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved