Berita Nasional Terkini

Ramai Disorot, Bahlil Izinkan Sumur Minyak Rakyat yang Dulu Dilarang, Menteri ESDM Tegaskan Syarat

Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya

Editor: Amalia Husnul A
Dok Humas PLN
SUMUR MINYAK RAKYAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Ramai disorot, Bahlil izinkan sumur minyak rakyat yang dulu dilarang, Menteri ESDM tegaskan syaratnya (Dok Humas PLN) 

"Ya mendingan jual ke Pertamina dengan harga yang bagus, sumur mereka kita legalkan. Mereka juga warga negara Indonesia," tambahnya.

Bahlil juga memperkenalkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai direktorat kelima di bawah ESDM.

Rilke Jeffri Huwae ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum pertama.

Menurut Bahlil, pengawasan sumur rakyat akan menjadi bagian dari tugas Ditjen Gakkum.

Struktur organisasi ini akan mencakup Direktorat Penindakan, Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyelesaian Sengketa, dan Penanganan Aset.

"Dirjennya Pak Jefri, dari Kejaksaan. Direktur Penindakannya dari Pak Ma'mun dari Mabes Polri. 

Nanti ada Direkturnya, satu lagi dari KPK. Kita minta.

Direktur, nanti kita juga ada minta nanti dari TNI, tapi yang sudah pensiun, atau yang mempensiunkan dini. Kita tarik semua di sini," kata Bahlil.

Sumur minyak rakyat legal jadi polemik

Upaya Bahlil melegalkan sumur minyak rakyat kemudian menuai polemik. Ini karena prosedur pengeboran minyak sangat kompleks serta menyangkut risiko keamanan tinggi dan kelestarian lingkungan.

Pasca-jadi polemik, Bahlil kemudian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa izin sumur minyak rakyat hanya untuk sumur-sumur yang sudah beroperasi sejak lama, bukan sumur baru.

"Hanya untuk yang sudah telanjur, bukan semuanya. Jangan salah,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, dilansir dari Antara.

Ia menekankan bahwa sumur-sumur yang dilegalkan melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang legalitas pengeboran sumur minyak rakyat, hanyalah untuk sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah berproduksi.

Dia menyampaikan, legalitas ini diberikan karena banyak sumur minyak rakyat yang berstatus ilegal tetapi sudah beroperasi sejak lama.

Sumur minyak rakyat itu menjual hasil produksinya ke produsen ilegal. Oleh karena itu, Bahlil mengeluarkan peraturan menteri (permen) yang mengatur legalitas sumur tersebut.

"Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang produksi tapi mereka kan ilegal.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved