Salam Tribun
Catatan tentang Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Rakyat Terjerat Utang
Tak kurang dari 80.000 Koperasi Merah Putih akan dibentuk di seluruh Indonesia. Catatan soal Koperasi Merah Putih: jangan sampai rakyat terjerat utang
Penulis: Sumarsono | Editor: Amalia Husnul A
Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim
PROGRAM Koperasi Desa/Kelurahan atau Koperasi Merah Putih yang digagas Pemerintah merupakan angin segar bagi kemajuan ekonomi masyarakat di pedesaan.
Tidak kurang dari 80.000 Koperasi Merah Putih akan dibentuk di seluruh Indonesia. Untuk Kalimantan Timur ada 1.083 koperasi yang berbasis di desa/kelurahan ini.
Membangun koperasi tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, apalagi jika tidak disertai dengan pengelolaan secara profesional.
Masih ingat di benak kita, program Koperasi Unit Desa atau KUD di era Orde Baru. Kehadiran KUD diharapkan menjadi penggerak ekonomi di perdesaaan.
Baca juga: Koperasi Merah Putih, Harapan Baru Ekonomi Rakyat Kalimantan Timur Bangkit
Di masa itu, KUD juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan mendapat fasilitas bantuan modal usaha, sarana dan prasarana, hingga akses untuk mendistribusikan bahan pokok, pupuk, hingga kredit pertanian.
Dalam perjalanannya setelah sekitar empat dasawarsa, KUD pun tumbang karena tak mampu bersaing. Bahkan ada yang mengalami kebangkrutan akibat praktik korupsi yang dilakukan pengelolanya. KUD yang diharap bisa mendorong perekonomian desa tinggal papan nama.
Kini, era Presiden Prabowo Subianto, menginisiai pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Desa/Kelurahan.
Melalui Koperasi Merah Putih nantinya akan mendapat kucuran modal Rp3 miliar. Jika ada 80.000 koperasi, artinya Pemerintah harus mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp 240 triliun.
Apakah kehadiran Koperasi Merah Putih bisa menjadi jamin kemajuan ekonomi masyarakat di pedesaan?
Tentu tidak semudah itu. Perlu disiapkan personalia yang secara profesional bisa mengelola Koperasi Merah Putih. Harapannya, dana bisa bergulir dan meningkatkan penghasilan masyarakat.
Selain itu, jenis usaha koperasinya juga harus bervariasi sesuai potensi di daerah masing-masing. Bukan usaha koperasi yang seragam, misalnya simpan pinjam.
Penting diingat bahwa koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih bertujuan untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat pedesaan dengan berazaskan kekeluargaan dan berkeadilan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi perlu dikelola secara profesional dan transparan, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha, terutama penyaluran kredit simpan pinjam.
Jangan sampai keberadaan Koperasi Merah Putih membuat masyarakat pedesaan terjerat utang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.