Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mahkamah Agung Larang Ekspor Pasir Laut, PP yang Diteken Jokowi Bertentangan dengan UU Kelautan

Mahkamah Agung larang ekspor pasir laut. PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/HERU DAHNUR
EKSPOR PASIR LAUT - Penampakan sedimentasi pasir laut di muara Aik Kantung, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Keran ekspor pasir laut yang sempat dibuka lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang diteken Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi akhirnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung menyebutkan PP 26/2023 bertentangan dengan UU Kelautan. (KOMPAS.com/HERU DAHNUR) 

MA menjelaskan, Pasal 56 UU Kelautan mengatur ihwal penanganan kerusakan lingkungan laut melalui pencegahan, pengurangan, dan pengendalian lingkungan laut dari setiap pencemaran laut.

"Pengaturan dalam objek permohonan yang melegalkan penambangan pasir laut justru bertolak belakang dengan maksud ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023," tulis MA seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Pengabaian Pemerintah

Di samping itu, MA menilai kebijakan ekspor pasir laut dalam 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

Kebijakan ekspor pasir laut juga dipandang sebagai pengabaian pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir.

"Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014," ujar MA.

Dalam amar putusannya, MA memerintahkan Presiden sebagai pihak termohon untuk mencabut pasal-pasal yang dinyatakan bertentangan dalam PP 26/2023.

MA juga menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak berlaku untuk umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen, yang menilai bahwa PP 26/2023 melanggar prinsip perlindungan laut serta bertentangan dengan berbagai peraturan sebelumnya.

Taufiq menyebut, sejak tahun 2002 pemerintah telah secara tegas melarang ekspor pasir laut, dimulai dari Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, hingga Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang terbit pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Harus Kita Patuhi

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons putusan Mahkamah Agung yang melarang ekspor pasir laut.

Ia menegaskan, aturan hukum harus dipatuhi.

"Ya kalau itu kita kan harus patuhi," kata Trenggono saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (26/6/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ia mengaku baru mengetahui putusan tersebut.

Trenggono belum membaca amar maupun salinan lengkap putusan Mahkamah Agung

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved