Berita Nasional Terkini
Ekspor Pasir Laut Disebut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara, Penjelasan Menteri KKP
Ekspor pasir laut disebut demi muluskan investasi Singapura di IKN Nusantara. Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dibuka keran ekspor pasir laut lewat PP 26/2023 ini disebut-sebut demi memuluskan investasi Singapura di IKN Nusantara, Kaltim.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar yang menyebut keran ekspor pasir laut demi muluskan investasi asing ke IKN Nusantara utamanya investasi dari Singapura.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023) mengatakan, "Enggak ada lah ke situ," ujarnya.
Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.
Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Menurutnya, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara.
Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.
Ia bilang, selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi.
Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.
Baca juga: Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi
"Jadi kan banyak sekali reklamasi, itu bahan reklamasinya dari mana?
Nah ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya enggak rusak lingkungannya," jelas Trenggono.
Untuk diketahui, selama ini pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya bagi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk reklamasi.
ekspor pasir laut
pasir laut
investasi
Singapura
IKN
IKN Nusantara
Menteri Kelautan dan Perikanan
Sakti Wahyu Trenggono
Menteri KKP
berita nasional terkini
TribunKaltim.co
Ibu Kota Negara
Daftar Fasilitas untuk ASN yang akan Pindah ke IKN Nusantara Kaltim, MenpanRB: agar Nyaman Bekerja |
![]() |
---|
Jokowi Izinkan Tenaga Kerja Asing Jadi Pengawas Pembangunan IKN Nusantara, Alasan Luhut Pakai 'Bule' |
![]() |
---|
Lengkap Pidato Jokowi Bahasa Inggris di Singapura Promosi IKN Nusantara, Guyon Salah Pidato Pilpres |
![]() |
---|
Revisi UU IKN Nusantara Siap Dibahas, Jawaban Kepala Bappenas saat Ditanya Poin-poin Krusialnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.