Berita Nasional Terkini

Ekspor Pasir Laut Disebut Demi Muluskan Investasi Singapura di IKN Nusantara, Penjelasan Menteri KKP

Ekspor pasir laut disebut demi muluskan investasi Singapura di IKN Nusantara. Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Editor: Amalia Husnul A
DOK. Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam acara Bincang Bahari Edisi Spesial bertajuk Catatan Akhir Tahun 2021 dan Program Ekonomi Biru 2022 di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (22/12/2021). Ekspor pasir laut disebut demi muluskan investasi Singapura di IKN Nusantara. Penjelasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dibuka keran ekspor pasir laut lewat PP 26/2023 ini disebut-sebut demi memuluskan investasi Singapura di IKN Nusantara, Kaltim.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono membantah kabar yang menyebut keran ekspor pasir laut demi muluskan investasi asing ke IKN Nusantara utamanya investasi dari Singapura.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023) mengatakan, "Enggak ada lah ke situ," ujarnya.

Pemerintah membuka izin ekspor pasir laut seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Mei 2023.

Trenggono menegaskan, dalam beleid tersebut pada dasarnya menerangkan bahwa ekspor dapat dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Oleh sebab itu, ia memastikan ekspor akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Menurutnya, potensi ekonomi dari aturan pengelolaan hasil sedimentasi laut tersebut akan besar bagi negara.

Sebab, tidak hanya membuka ekspor pasir laut, tetapi juga mengatur mengenai pengerukan pasir untuk reklamasi.

Ia bilang, selama ini banyak reklamasi di dalam negeri yang menggunakan pasir bukan hasil sedimentasi.

Dia menyebut, reklamasi banyak dilakukan di antaranya daerah Jawa Timur, Batam, Jakarta, serta IKN di Kalimantan Timur.

Baca juga: Sebut Menentang Ekspor Pasir Laut sejak Jaman Megawati, Zulhas tak Ikut Bahas PP yang Diteken Jokowi

"Jadi kan banyak sekali reklamasi, itu bahan reklamasinya dari mana?

Nah ini yang kami atur, jangan lagi seperti itu, bahan reklamasinya harus dari bahan sedimentasi, supaya enggak rusak lingkungannya," jelas Trenggono.

Untuk diketahui, selama ini pasir laut memang diizinkan pemanfaatannya bagi kebutuhan dalam negeri, terutama untuk reklamasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved