Berita Nasional Terkini

Sunyi Senyap Pemakzulan Gibran di DPR RI, Pakar Hukum Beber Alasan Utama Pemohonan tak Direspons

Sunyi senyap pemakzulan Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari beber alasan utama pemohonan tak direspons.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
PEMAKZULAN GIBRAN - Feri Amsari, pakar hukum. Sunyi senyap pemakzulan Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Pakar hukum tata negara, Feri Amsari beber alasan utama pemohonan tak direspons. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sunyi senyap pemakzulan Gibran Rakabuming Raka di DPR RI.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari beber alasan utama pemohonan tak direspons legislator Senayan.

Diketahui, surat aspirasi dari purnawirawan TNI tentang usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak dibacakan oleh DPR saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV DPR Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar pada Selasa (24/6/2025) lalu.

Ia menyayangkan permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming belum ditindaklanjuti DPR RI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat tersebut mengaku belum melihat surat usulan pemakzulan Gibran.

"Belum lihat, ini baru masuk masa sidang, semua surat yang diterima masih di Tata Usaha," ujar Puan saat dikonfirmasi usai rapat, Selasa lalu.

Baca juga: 2 Alasan Jokowi Tak Jadi Calon Ketua Umum PSI, Pengamat: Ingin Kaesang Ikuti Karier Gibran

Mengenai hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari pun menyayangkannya.

"Saya khawatirnya gini, kita semua sudah tahu ini kebenaran, orang ini salah, cuma ya semua diselesaikan di bawah politik balik layar, makanya terima kasih juga kepada Purnawirawan untuk berupaya mengungkapkan ruang kebenaran politik ini," katanya, dikutip dari YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Senin (30/6/2025).

Feri pun berharap, semoga ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk mengungkapkan semua ini.

"Mudah-mudahan ada anggota DPR yang tergerak hatinya untuk membongkar ini, saya bahkan mengusulkan ya anggota yang 25 yang belum terkumpul ini ada salah satunya yang setuju menuliskan usulan pendapat," ujarnya.

"Misal saya anggota DPR Feri Amsari, tentang pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, apa argumentasinya ditulis saja 1 sampai 25, tulis nama sendiri tanda tangan, yang 24-nya tunggu yang lain jalankan saja itu," sambung Feri.

Menurut Feri, sebenarnya semua ingin ikut andil dalam mengungkapkan kebenaran ini, tapi karena belum ada yang bergerak jadi semua juga ikut diam saja.

"Semua ingin ikut, cuma karena belum ada yang bergerak, diam-diam saja begitu. Jadi jangan tunggu dulu 25 tapi sudah ada usulan yang digerakkan ke anggota DPR, kalau perlu, kalau memang ada ketua partai yang setuju dengan ini, dia sudah mulai itu manggil minimal 24 orang, kan tinggal cari satu orang dari partai yang berbeda, jadi jangan diam-diam semua ," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Dinilai Ingin Kaesang Ikuti Jejak Karier Gibran dan Bobby Nasution, Bisa Dapat Jabatan Publik

Oleh karena itu, Feri menekankan bahwa surat usulan pemakzulan Gibran ini harus ditindaklanjuti.

Jika tidak, Feri berkelakar, dikhawatirkan akan menjadi misteri keajaiban dunia ke-8, jadi masyarakat tidak akan pernah tahu kebenaran politik itu seperti apa.

"(Usulan purnawirawan) tidak boleh dipadamkan, kalau enggak jadi misteri keajaiban dunia ke-8 nanti. Kita jadi tidak pernah tahu apa sesungguhnya kebenaran politik yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat permintaan pemakzulan Gibran masih ada di Setjen DPR RI

"Suratnya secara resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan. Biasanya kalau dikirim itu akan dibahas di rapim dan bamus yang sesuai mekanisme yang baru akan dilakukan besok atau pekan depan," jelasnya.

Dasco pun menambahkan, DPR akan cermat untuk mengkaji setiap surat masukan yang tertuju kepada DPR.

"Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji secara cermat sebelum kemudian ada hal yang diambil lembaga DPR," ungkapnya.

Adapun, permintaan pemakzulan Gibran itu tertuang dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan usulan pemakzulan Gibran.

Baca juga: Rekam Jejak Nadiem Makarim yang Kini Dicegah ke LN, Pernah Abaikan Surat Gibran dan Dikritik JK

Di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Di mana, Forum menyoroti proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden yang dinilai sarat pelanggaran hukum. 

Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Menurut Forum, keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum dalam surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan. 

Dalam hal ini, mereka menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," demikian Forum membeberkan alasan kepatutan.

Baca juga: Surat Desakan Pemakzulan Tak Dibacakan, Pengamat Nilai DPR Sepakat Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Tak hanya itu saja, Forum juga mengangkat persoalan moral, etika, dan dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus akun media sosial “Fufufafa” yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.

Akun tersebut diduga dikendalikan oleh Gibran dan berisi hinaan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.

Mereka juga kembali mengingatkan mengenai laporan dugaan korupsi yang disampaikan akademisi Ubedilah Badrun pada 2022 lalu.

Laporan itu menyinggung dugaan relasi bisnis antara Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, terkait suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum dalam suratnya. (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Desak DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran: Nanti Jadi Misteri Keajaiban Dunia ke-8

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved