Breaking News

Berita Nasional Terkini

Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, DPR RI Pertimbangkan Pilpres Digelar Setelah Pilkada

Putusan MK hapus Pemilu serentak, DPR RI pertimbangkan Pilpres digelar setelah Pilkada.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Menanggapi putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah, Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional.  (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan MK hapus Pemilu serentak, DPR RI pertimbangkan Pilpres digelar setelah Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Tidak ada lagi Pemilu serentak.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.

Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional. 

Baca juga: Opsi Jabatan DPRD Diperpanjang Imbas Putusan MK Pisahkan Pemilu, Pakar Hukum Sebut Pilihan Logis

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun sejak 2029.

Menurut Aria, skema tersebut menjadi salah satu opsi yang dikaji untuk menata tahapan pemilu agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan demokratis. 

Selain itu, Komisi II juga terus menyerap aspirasi publik dan melakukan simulasi terhadap berbagai bentuk pemisahan pemilu.

“Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, budayawan, rohaniawan, politisi, hingga akademisi, baik dari dalam maupun luar kampus. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai," kata Aria dalam siaran persnya, Minggu (29/6/2025).

Aria menyebut, setiap lima tahun sekali, Komisi II selalu mengevaluasi peraturan perundang-undangan terkait Pemilu sebagai bagian dari penyempurnaan demokrasi nasional. 

Evaluasi itu, lanjutnya, bisa bermuara pada perubahan, penambahan, maupun amandemen Undang-Undang Pemilu. 

Baca juga: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Imbas Putusan MK, Pimpinan Baleg DPR: Idealnya Seperti 2004

“Demokrasi memang tidak bisa langsung sempurna, tapi harus terus diperbaiki dari satu pemilu ke pemilu berikutnya,” ucap politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Menanggapi dinamika putusan MK, Aria mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga tengah mengkaji model pemisahan Pemilu secara horizontal dan vertikal. 

Menurutnya, simulasi tengah dilakukan terhadap dua bentuk pemisahan Pemilu tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved