Berita Nasional Terkini

Putusan MK Hapus Pemilu Serentak, DPR RI Pertimbangkan Pilpres Digelar Setelah Pilkada

Putusan MK hapus Pemilu serentak, DPR RI pertimbangkan Pilpres digelar setelah Pilkada.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Menanggapi putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah, Komisi II DPR RI tengah mempertimbangkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pemilihan anggota DPRD dilakukan sebelum pemilu nasional.  (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

“Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota. Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya," jelas Aria.

Baca juga: PDIP Balikpapan Menanti Langkah Pemerintah Pasca Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu 2029

Sementara itu, lanjutnya, dalam pemisahan secara vertikal, Pemilu tingkat pusat seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD dilakukan serentak terlebih dahulu, disusul Pemilu daerah mencakup Pilkada serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota di waktu yang berbeda.

“Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada," tegas Aria. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Putusan MK, DPR Pertimbangkan Pilkada Digelar Lebih Dulu dari Pilpres

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved