Berita Nasional Terkini
Tarif Listrik Juli 2025: Harga Tetap untuk Subsidi dan Nonsubsidi
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak mengubah tarif dasar listrik per kWh.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memutuskan untuk tidak mengubah tarif dasar listrik per kilowatt hour (kWh) untuk bulan Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Dengan tujuan utama menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung daya saing sektor industri nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan pada Jumat (27/6/2025) bahwa penetapan harga tetap.
Baca juga: PLN Sosialisasi Layanan Listrik dan PLN Mobile di Beranda IKN, Warga Desa Sukaraja Antusias
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan kompetensi industri.
Kebijakan ini akan berlaku sepanjang Triwulan III 2025, kecuali ada perubahan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Rincian Tarif Listrik per kWh Juli 2025
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku mulai 1 Juli 2025, sesuai dengan informasi dari PT PLN dan Kementerian ESDM:

1. Tarif Listrik untuk Pelanggan Nonsubsidi:
Rumah Tangga (R-1/TR):
- 900 VA: Rp 1.352
- 1.300 VA: Rp 1.444,70
- 2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah Tangga (R-2/TR):
- 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
Rumah Tangga (R-3/TR):
- 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Juli 2025 untuk Rumah Tangga Subsidi, Ada Lima Golongan
Bisnis (B-2/TR):
- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70
Kantor Pemerintah (P-1/TR):
- 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):
- Di atas 200 kVA: Rp 1.699,53
2. Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi:
Tarif untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga dipertahankan.
Golongan ini mencakup sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.
Rumah Tangga:
Baca juga: Resmi! Daftar Tarif Listrik per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan PLN Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
- 450 VA: Rp 415
- 900 VA bersubsidi: Rp 605
- 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Faktor Penentu dan Keputusan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan.
Dengan mempertimbangkan fluktuasi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Resmi Daftar Tarif Listrik Juli 2025 Semua Golongan, Kebijakan Tarif Listrik hingga September 2025
Untuk penetapan tarif Juli 2025, parameter yang digunakan adalah data dari Februari hingga April 2025.
Meskipun ada indikasi kenaikan pada beberapa parameter ekonomi tersebut, pemerintah tetap memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Demi menjaga stabilitas dan mendukung kepentingan ekonomi nasional. (*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Total 25 Hari Libur |
![]() |
---|
Keracunan Makanan MBG Terus Berulang, KPAI: Hentikan Program, Evaluasi Total |
![]() |
---|
Tak Ada Libur Nasional di Kalender Oktober 2025, Cek Tanggal Merah dan Perayaan Hari Besar Nasional |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.