Berita Balikpapan Terkini

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut Sekolah Swasta akan Disubsidi

DPRD Balikpapan mendukung pelaksanaan program sekolah gratis wajib belajar 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
AKSES PENDIDIKAN - Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, Selasa (1/7/2025) Dia menilai kesiapan data PAUD hingga kapasitas SD perlu diperhatikan agar pemerataan pendidikan berjalan merata. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendukung pelaksanaan program sekolah gratis wajib belajar 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Kita juga akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta,” ungkap Budiono

Budiono menyebutkan bahwa ke depan masih diperlukan pembangunan sekolah baru untuk mengatasi persoalan daftar tunggu masyarakat yang ingin menyekolahkan anak di sekolah negeri. 

Program dari pemerintah pusat yang akan membangun “sekolah rakyat” dinilai bisa membantu mengurangi tekanan tersebut.

Dia membeberkan, tahun depan Pemkot Balikpapan akan membangun dua sekolah terpadu di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

Baca juga: Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, DPRD Balikpapan Minta Penyesuaian Regulasi dan Infrastruktur

Sekolah tersebut akan terdiri dari jenjang SD hingga SMP.

Pembangunan sekolah ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif untuk menampung lonjakan jumlah siswa akibat perluasan program wajib belajar.

Pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran agar pembangunan dapat terlaksana sesuai target.

“Ini upaya kita mengatasi kebutuhan sekolah negeri, terutama di kawasan padat,” jelas Budiono

Namun, kembali ke program sekolah gratis wajib belajar 13 tahun, Budiono menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus disertai dengan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendidikan di daerah.

Ia menekankan bahwa jangan sampai program besar ini justru menimbulkan ketimpangan baru jika sarana penunjangnya belum memadai.

“Kalau memang ingin menerapkan wajib belajar 13 tahun, maka anak yang masuk SD juga perlu dilengkapi dengan bukti ijazah TK,” ujar Budiono

Meski demikian, Budiono menegaskan bahwa anak berusia tujuh tahun ke atas tetap wajib diterima di Sekolah Dasar meskipun tidak memiliki ijazah PAUD. 

Menurutnya, usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mengakses pendidikan dasar.

Baca juga: DPRD Balikpapan Siap Revisi Kebijakan Parkir jika Dinilai Membebani Warga

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved