Berita Balikpapan Terkini
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sebut Sekolah Swasta akan Disubsidi
DPRD Balikpapan mendukung pelaksanaan program sekolah gratis wajib belajar 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan mendukung pelaksanaan program sekolah gratis wajib belajar 13 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta guna mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Kita juga akan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta,” ungkap Budiono.
Budiono menyebutkan bahwa ke depan masih diperlukan pembangunan sekolah baru untuk mengatasi persoalan daftar tunggu masyarakat yang ingin menyekolahkan anak di sekolah negeri.
Program dari pemerintah pusat yang akan membangun “sekolah rakyat” dinilai bisa membantu mengurangi tekanan tersebut.
Dia membeberkan, tahun depan Pemkot Balikpapan akan membangun dua sekolah terpadu di wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.
Baca juga: Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, DPRD Balikpapan Minta Penyesuaian Regulasi dan Infrastruktur
Sekolah tersebut akan terdiri dari jenjang SD hingga SMP.
Pembangunan sekolah ini juga menjadi bagian dari langkah antisipatif untuk menampung lonjakan jumlah siswa akibat perluasan program wajib belajar.
Pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran agar pembangunan dapat terlaksana sesuai target.
“Ini upaya kita mengatasi kebutuhan sekolah negeri, terutama di kawasan padat,” jelas Budiono.
Namun, kembali ke program sekolah gratis wajib belajar 13 tahun, Budiono menegaskan bahwa pelaksanaan program tersebut harus disertai dengan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendidikan di daerah.
Ia menekankan bahwa jangan sampai program besar ini justru menimbulkan ketimpangan baru jika sarana penunjangnya belum memadai.
“Kalau memang ingin menerapkan wajib belajar 13 tahun, maka anak yang masuk SD juga perlu dilengkapi dengan bukti ijazah TK,” ujar Budiono.
Meski demikian, Budiono menegaskan bahwa anak berusia tujuh tahun ke atas tetap wajib diterima di Sekolah Dasar meskipun tidak memiliki ijazah PAUD.
Menurutnya, usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk mengakses pendidikan dasar.
Baca juga: DPRD Balikpapan Siap Revisi Kebijakan Parkir jika Dinilai Membebani Warga
Pegadaian Ajak Warga Balikpapan Bijak Berinvestasi Lewat Tabungan Emas |
![]() |
---|
IDI Balikpapan Ungkap Kasus ISPA Masih Tertinggi, Hipertensi dan Diabetes Mulai Ancam Usia Muda |
![]() |
---|
Ini Daftar TK, SD, dan SMP di Balikpapan yang Belajar dari Rumah Saat Demo 1 September |
![]() |
---|
Jelang Demo 1 September 2025, Kilas Balik Aksi di Balikpapan, Tanggapan Wawali Bagus Susetyo |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan, Satlantas Polresta Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.