Berita Balikpapan Terkini

2 Residivis Narkoba Diciduk Polresta Balikpapan, Sabu dan Obat Double L Diamankan

Polresta Balikpapan kembali menggagalkan peredaran gelap barang haram narkotika jenis sabu di Balikpapan, Kalimantan Timur

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Balikpapan
BARANG HARAM SAMARINDA - Barang bukti sabu, obat terlarang jenis double L, alat hisap, timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan dari dua residivis, I M alias A dan N I alias E, usai ditangkap di kawasan Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (HO/Polresta Balikpapan)  

Selanjutnya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polresta Balikpapan, menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran gelap barang haram narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba," tegas AKP Safar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved