Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Kasus Dugaan Perampasan Aset Rp10 Miliar Mandek, Kuasa Hukum PT CDA Minta Polda Kaltim Turun Tangan

Dugaan mandeknya penanganan kasus hukum yang dilaporkan PT Cahaya Delta Abadi ke Polresta Samarinda mendapat sorotan tajam.

Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
KASUS MANDEK - Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi, Agus Amri didampingi para kliennya memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) Polda Kaltim terkait dugaan penanganan kasus yang macet alias jalan di tempat yang ditangani Polresta Samarinda. Rabu (2/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Dugaan mandeknya penanganan kasus hukum yang dilaporkan PT Cahaya Delta Abadi (CDA) ke Polresta Samarinda mendapat sorotan tajam.

Kuasa hukum perusahaan tersebut, Agus Amri, melayangkan protes keras atas lambannya proses penyelidikan dan meminta Polda Kaltim turun tangan melakukan supervisi.

Agus Amri menyampaikan keberatannya usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Wasidik (Pengawas Penyidikan) Polda Kaltim pada Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, laporan yang sudah diajukan hampir setahun lalu tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti, padahal alat bukti yang disertakan dinilai sangat kuat.

Baca juga: Prabowo Janjikan RUU Perampasan Aset Disahkan, Pegiat Antikorupsi: Jangan Berhenti di Omon-omon

“Sudah hampir satu tahun laporan kami masuk, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. CCTV ada, dokumen lengkap, saksi juga ada. Tapi sampai sekarang, penanganannya jalan di tempat,” tegas Agus Amri.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Agustus 2024, ketika Jimi, Direktur PT CDA, melaporkan dugaan pengambilalihan paksa pengelolaan perusahaan oleh HG—yang tak lain adalah Komisaris perusahaan sekaligus iparnya sendiri. 

Menurut Agus Amri, HG mengambil alih kendali perusahaan tanpa prosedur yang sah dan membawa kabur sejumlah aset penting.

“Kendaraan operasional, barang-barang toko, bahkan alat berat dibawa keluar begitu saja. Ini jelas-jelas kasus perampasan aset,” jelas Agus Amri.

Baca juga: Menhum Supratman Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Belum Dibahas Bersama Dewan 

Ironisnya, lanjut dia, laporan tersebut justru dihentikan oleh penyidik Polresta Samarinda dengan dalih tidak cukup bukti.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Bukti visual dan dokumen ada, tapi justru dihentikan. Ini yang kami minta untuk dikaji ulang oleh Polda Kaltim,” katanya.

Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Kaltim, hadir berbagai unsur seperti Inspektorat, Divisi Propam, serta ahli pidana.

Sesi pertama diisi oleh pihak pelapor dan kuasa hukum terlapor.

Baca juga: Deretan Kericuhan saat Demo Mahasiswa Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor di DPRD Kaltim

Namun, HG selaku pihak terlapor tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Agus mengaku kecewa karena tidak adanya itikad baik dari pihak HG untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kami sebenarnya berharap penyelesaian secara damai karena ini menyangkut keluarga. Tapi kalau tidak bisa, biarkan hukum yang bicara,” ujarnya.

Menariknya, pihak HG justru melaporkan balik Jimi atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.

Baca juga: Jelang Magrib, Demo Kawal Pengesahan UU Perampasan Aset di DPRD Kaltim Memanas

Padahal, lahan tersebut selama bertahun-tahun digunakan bersama untuk parkir armada perusahaan.

“Aneh saja, setelah aset perusahaan diambil, klien kami malah dilaporkan masuk ke tanah sendiri. Ini juga jadi perhatian dalam gelar perkara,” tambah Agus Amri.

Ia memperkirakan total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp10 miliar.

Kerugian tersebut meliputi alat berat, aset perusahaan, serta dana operasional yang diduga dipindahkan ke rekening pribadi.

Baca juga: Terjawab Alasan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Tak Bisa Dimiskinkan, Tak Ada UU Perampasan Aset

“Kami ingin proses ini berjalan profesional, transparan, dan tidak terkesan ada pembiaran,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengonfirmasi bahwa Ditreskrimum melalui Wasidik saat ini sedang menangani gelar perkara atas laporan tersebut.

“Gelar perkara sedang dilakukan oleh Wasidik. Kami menerima dan menindaklanjuti laporan ini dengan cepat,” ujar Yuliyanto kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa sesuai laporan dari Polresta Samarinda, penanganan kasus ini sejatinya masih berjalan dan belum dihentikan secara resmi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved