Berita Nasional Terkini

Ketua DPR Puan Maharani Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua MPR Mengaku sudah Terima

Ketua DPR RI, Puan Maharani belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran. Sementara Wakil Ketua MPR menyebut sudah menerima surat tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
dpr.go.id/Andri-Kompas.com/Fika Nurul Ulya
PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kanan: Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Jawaban berbeda disampaikan Pimpinan DPR dan MPR terkait surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI. Puan menyebut belum membaca, sementara Eddy mengatakan sudah menerima surat usulan pemakzulan Gibran. (dpr.go.id/Andri-Kompas.com/Fika Nurul Ulya) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jawaban berbeda disampaikan Pimpinan DPR dan MPR terkait surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran lantaran banyak surat yang masuk sehingga menumpuk.

Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan sudah menerima surat usulan pemakzulan Gibran.

Kini, Wakil Ketua MPR tersebut tengah menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR perihal surat permohonan dari Forum Purnawirawan TNI soal pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Puan Maharani Pastikan Surat Desakan Pemakzulan Gibran akan Diproses Sesuai Mekanisme di DPR RI

Dari laporan Kompas TV, Eddy Soeparno mengatakan, “Ya, kami juga sudah menerima surat itu, tentu kita sedang menunggu hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR tentang tindak lanjut atau permasalahan yang memang menyangkut surat tersebut.” 

Menurut Eddy, pimpinan MPR mengenai surat permohonan pemakzulan Wapres Gibran tersebut sifatnya menunggu hasil kajian. 

Selanjutnya, setelah menerima hasil kajian dari Sekretariat Jenderal MPR, Eddy menuturkan pihaknya akan mendalami hasil kajian tersebut.

“Jadi kami sifatnya dalam hal ini menunggu hasil kajian untuk kemudian kita lihat bagaimana kajian yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal MPR,” ujar Edy.

Eddy kemudian dikonfirmasi soal bagaimana peluang pemakzulan terhadap Wapres Gibran dapat direalisasikan.

Ia mengaku, tidak berani masuk dalam substansi soal kemungkinan Wapres Gibran dimakzulkan.

“Kembali lagi, saya tidak berani masuk ke substansi, ya, karena kita lihat dulu hasil kajiannya itu untuk kita kemudian bisa mempelajari dan mendalamkan lanjut,” kata Eddy seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.

Alasan Puan Belum Baca

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Ia menyebut, surat-surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit. Sudah banyak surat menumpuk, padahal masa sidang kali ini baru berjalan sekitar seminggu yang lalu.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Namun, pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku jika syarat usulan tersebut diterima wakil rakyat.  

"Nanti kalau sudah diterima, tentu saja kita akan baca. Dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," ucap Puan.

Karena surat belum diterima, pihaknya hingga kini juga belum berkoordinasi dengan sejumlah lembaga. Lembaga tersebut meliputi Kesekjenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan pemerintahan MPR dan DPD," ujar Puan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Sebelumnya diberitakan, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI ke DPR RI hingga kini masih belum dibahas oleh pimpinan dewan.

Bahkan, para pimpinan DPR mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025).

Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu diteken empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika.

Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan.

Rocky Gerung: harus Segera Diproses

Menurut pengamat politik, Rocky Gerung desakan pemakzulan Gibran akan terus melekat di pikiran rakyat, bahkan hingga Pemilu 2029 nanti.

Karenanya Rocky Gerung menilai pentingnya agar surat pemakzulan Gibran ini segera diproses. 

Apabila pembahasan surat pemakzulan Gibran terus berlanjut di DPR, mantan dosen filsafat Universitas Indonesia (UI) ini menilai, hal tersebut menjadi pertanda baik.

Yakni, kepentingan rakyat didahulukan di atas transaksi politik yang bersifat personal.

Pernyataan ini disampaikan Rocky Gerung dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Jumat (27/6/2025).

"Tentu publik menunggu dengan gembira bahkan kelanjutan dari proses permintaan para purnawirawan untuk pemakzulan wakil presiden Pak Gibran karena itu akan ada di benak publik terus-menerus, bahkan sampai Pemilu 2029 yang akan datang," papar Rocky.

"Jadi kalau DPR sebagai lembaga resmi sudah membaca itu [surat pemakzulan], meneliti itu, dan menurut Pak Dasco itu akan diproses, itu penanda bahwa kepentingan publik didahulukan ketimbang transaksi-transaksi politik yang sifatnya personal tuh," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com dengan judul Progress Surat Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung Minta Harus Diproses DPR: Demi Politics of Hope

"Nah, ini sebetulnya berita bagus supaya dibuka satu kesempatan pada publik untuk secara sungguh-sungguh melihat bahwa kedaulatan rakyat itu ditegakkan," lanjutnya.

"Bahwa keinginan untuk membersihkan politik Indonesia dari isu, dari sensasi, dari segala macam sebut aja hoaks itu hendaknya diputuskan atau dibicarakan di dalam forum-forum legal," tambahnya.

"Jadi, DPR tidak mungkin tidak akan membahas itu karena ini adalah public interest atau sebutannya political interest dari publik," imbuh Rocky.

Kemudian, Rocky Gerung menilai bahwa tuntutan pemakzulan anak sulung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu dirasakan oleh sebagian besar lapisan masyarakat Indonesia.

Menurut Rocky, jika tidak diproses, pemakzulan ini akan menjadi beban psikologis yang menyiratkan suramnya masa depan Indonesia.

Sehingga, kata Rocky, demi mempertahankan politik harapan, sebaiknya tuntutan pemakzulan Gibran diproses oleh DPR.

"Masyarakat Indonesia dari segala jenis kelas, segala jenis umur terlibat dengan isu yang sama [desakan pemakzulan Gibran].

Dan itu artinya, sampai dengan pemilu yang akan datang, kalau tidak diproses, itu akan jadi beban yang secara psikologis membuat masa depan kita itu seolah-olah tidak ada harapan," jelasnya.

"Jadi, demi politics of hope, demi memperjelas harapan masa depan, maka sebaiknya usulan pemakzulan itu diproses," ujar Rocky Gerung.

"Proses itu bisa menghasilkan 'iya apa tidak [dimakzulkan],' kan?

Tetapi, sekali lagi dia mesti diproses karena reaksi publik terhadap isu itu betul-betul masif, dan itu yang membuat kita percaya bahwa bagian-bagian akal sehat masyarakat Indonesia masih bisa kita andalkan untuk menuntun kita pergi ke 2029," tandasnya.

Baca juga: Sunyi Senyap Pemakzulan Gibran di DPR RI, Pakar Hukum Beber Alasan Utama Pemohonan tak Direspons

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved