Wacana Pergantian Wapres

Merasa Diacuhkan DPR, Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Segera Diproses

Merasa diacuhkan DPR, Forum Purnawirawan Prajurit TNI desak pemakzulan Gibran segera diproses.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Konferensi pers Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak DPR segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025). Merasa diacuhkan DPR, Forum Purnawirawan Prajurit TNI desak pemakzulan Gibran segera diproses. Jenderal (Purn) TNI AD Fachrul Razi menyebut kalau kelamaan, kasihan bangsa ini. (Tribunnews.com/Fersinanus Waku) 

Menurutnya, belum diterimanya surat tersebut, lantaran masa sidang DPR RI baru saja dibuka pada Selasa (24/6/2025) lalu setelah DPR menjalani masa reses.

"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan saat jumpa pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meski begitu, Puan memastikan pimpinan DPR RI bakal membaca dan memproses surat tersebut apabila nantinya sudah diterima.

Dengan begitu, sejauh ini dapat dipastikan kalau surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI masih berada di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

"Namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya," kata dia.

Ia lantas memberikan alasan soal belum diterimanya juga surat tersebut meski sudah dilayangkan sejak jauh hari.

Kata Puan, surat memang sudah diterima oleh Setjen DPR sejak masa reses di pertengahan Juni kemarin, namun, DPR RI baru sekitar sepekan memasuki masa persidangan.

"Ya (surat dikirim) dalam masa reses, tapi kan dibukanya baru Selasa lalu masa sidangnya dan surat yang ada masih banyak sekali," tandas dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran, Fachrul Razi: Kalau Kelamaan, Kasihan Bangsa Ini

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved