Berita Nasional Terkini
Polda Metro Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Polisi Ragu dan Tak Percaya Diri
Polda Metro Jaya libatkan 7 ahli dalam kasus ijazah Jokowi, pengamat nilai polisi ragu dan tidak percaya diri.
TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya libatkan 7 ahli dalam kasus ijazah Jokowi, pengamat nilai polisi ragu dan tidak percaya diri.
Laporan soal ijazah Jokowi masih terus diproses di Polda Metro Jaya.
Selain memeriksa saksi pelapor, Polda Metro Jaya juga akan melibatkan sebanyak tujuh ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Baca juga: Dituding Otak Pembuatan Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka Muncul, Widodo Bantah Menghilang Tahun 2024
Namun, keterlibatan 7 ahli itu dipersoalkan oleh Tim Advokasi Kriminalisasi dan Akademisi, Ahmad Khozinudin.
Sebab, dengan itu, Ahmad menilai bahwa penyidik ragu dan tidak percaya diri dengan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu, hingga memerlukan keterangan tujuh ahli tersebut.
"Kenapa kok sampai 7 ahli? Saya justru melihat, membaca, ini penyidik ragu, nggak percaya diri dengan kasus ini. Maka perlu keterangan 7 ahli untuk memastikan bahwa suatu tindakan yang sebenarnya bukan pidana, dia tetap berusaha menggiring menjadi pidana," ungkapnya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (30/6/2025).
"Padahal, kalau penyidik konsisten dengan asas hukum, walaupun ini bagi hakim ya, tapi ini juga bisa berlaku buat penyidik di tingkat penyelidikan dan penyidikan karena keputusan ini naik atau tidak, hakim itu penyidik, berhenti atau tidak hakimnya penyidik," sambungnya.
Ahmad pun mengatakan, dalam hal ini, jika memang ada keraguan soal kasus tersebut, seharusnya penyidik menganut asas hukum in dubio pro reo.
"Makannya, harusnya hari ini ya, penyidik menggunakan asas hukum in dubio pro reo, kalau ragu-ragu, lepaskan," tegasnya.
Menurut Ahmad, tidak perlu memaksakan mencari ahli, seperti ahli bahasa yang diminta menilai keterangan orang, padahal pendapat itu merupakan bagian dari kemerdekaan menyampaikan suatu hal.
Terlebih lagi, jika pendapat itu merupakan pendapat berdasarkan ilmu.
"Kalau ragu-ragu sebuah tindakan itu apakah dianggap sebagai penghasutan, ya sudah lepas saja. Jangan memaksakan mencari ahli bahasa untuk memasukkan keterangan orang di dalam sebuah podcast atau dalam wawancara media yang sebenarnya itu adalah bagian dari kemerdekaan menyampaikan pendapat," katanya.
"Apalagi pendapat berdasarkan ilmu, ditarik seolah-olah ini menjadi penghasutan, ditarik-tarik seolah ini kabar bohong, ditarik seolah-olah ini menjadi pencemaran, ditarik seolah-olah ini menjadi fitnah, ditarik seolah-olah ini menjadi satu tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE," ujar Ahmad.
Baca juga: Dituding Jadi Dalang di Balik Ijazah Jokowi, Eks Wamendes Paiman Bersumpah, Bantah Tuduhan Roy Suryo
Kuasa Hukum Jokowi Beri Pembelaan
Mengenai hal ini, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan bahwa tujuh ahli dilibatkan untuk menguatkan laporan dari pihak mereka, jadi tidak ada kaitannya dengan ijazah Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.