Berita Nasional Terkini

Polda Metro Libatkan 7 Ahli dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pengamat: Polisi Ragu dan Tak Percaya Diri

Polda Metro Jaya libatkan 7 ahli dalam kasus ijazah Jokowi, pengamat nilai polisi ragu dan tidak percaya diri.

Twitter/DianSandiU/Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Foto yang diduga memperlihatkan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) (Inset).Bareskrim Polri menyatakan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) asli. Hal itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). (Twitter/DianSandiU/Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

"Kenapa ada 7 ahli? Ini 7 ahli tidak ada kaitannya dengan ijazah, 7 ahli ini adalah untuk menguatkan laporan kami," katanya.

Rivai pun membeberkan, dalam hal ini, pihaknya melaporkan beberapa pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami kan melaporkan ada 310, 311, 27, 32, dan 35 ITE. 310 itu penghinaan, 311 fitnah, 27 itu penghinaan atau fitnah yang dilakukan dalam teknologi informasi, 32 rekayasa teknologi, 35 penggunakan data teknologi informasi tanpa izin," jelasnya.

Keterlibatan tujuh ahli itulah, kata Rivai, yang akan menjelaskan mengenai pasal-pasal tersebut, apakah memang masuk dalam kategori fitnah maupun pencemaran nama baik.

"Nah ini untuk mengurai ini, apakah yang kami laporkan itu memasuki pasal ini. Contohnya ada ahli bahasa, apakah ini masuk kategori fitnah, apakah masuk dalam kategori pencemaran, Ahli bahasa nih yang akan menjelaskan," ungkapnya.

"Kedua apakah ini masuk ke pasal 32 dan 35, Ahli digital forensik akan menyatakan," imbuh Rivai.

Baca juga: Polda Metro Ungkap 2 Perkara dalam Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu, Roy Suryo: Trik Licik

Kasus Jokowi Masih Dalam Penyelidikan

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, karena penyidik masih menunggu seluruh fakta terkumpul secara utuh.

“Objek perkara pertama dugaan fitnah yang diketahui dari akun media sosial dengan tuduhan pelapor memiliki ijazah S1 palsu, skripsi palsu serta lembar pengesahannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Perkara pertama ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat Jokowi pada 30 April 2025 lalu.

Dalam objek tersebut, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, termasuk saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut, serta terduga pelaku.

Sedangkan objek perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan orang lain dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik. 

Perkara ini berasal dari lima laporan polisi yang ditarik dari sejumlah Polres ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roy Suryo Dkk.

"Update pendalaman dalam tahap penyelidikan ini yaitu penyelidik sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 50 saksi," imbuhnya.

Polisi juga meminta legal opinion atau pendapat hukum dari beberapa ahli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved