Kabar Artis
Kronologi Penangkapan Selebgram AP, Dihukum 7 Tahun Penjara di Myanmar karena Danai Pemberontakan
Kronologi AP, seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum penjara 7 tahun di Myanmar dengan tuduhan mendanai pemberontak.
TRIBUNKALTIM.CO - Kronologi AP, seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum penjara 7 tahun di Myanmar dengan tuduhan mendanai pemberontak.
Warganet menaruh kecurigaan jika AP adalah desainer dan selebgram Arnold Putra.
Jika benar, namanya bukanlah asing, karena pernah bikin geger dengan kontroversinya di masa silam.
Selebgram Arnold Putra disorot imbas adanya kabar sosok AP, seorang selebgram Warga Negara Indonesia (WNI) yang dihukum penjara 7 tahun di Myanmar dengan tuduhan mendanai pemberontak masih jadi sorotan.
Baca juga: Profil Arnold Putra, Diduga Selebgram yang Danai Pemberontakan di Myanmar, Pernah Buat Tas Tulang
Lantas, warganet mencurugai AP adalah desainer dan selebgram Arnold Putra.
Jika benar, namanya bukanlah asing, karena pernah bikin geger dengan kontroversinya di masa silam.

Awal Kasus Keterlibatan
Diketahui, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan KBRI Yangon membenarkan kabar yang semula merebak setelah anggota Kmisi I DPR Abraham Sridjaja menyebut ada satu selebgram WNI yang ditahan junta militer Myanmar karena dituduh membiayai pemberontak Myanmar.
“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Dia hanya selebgram suka bikin konten,” kata Abraham saat rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Abraham tak menyebut nama, namun ia membocorkan usia sang selebgram dan alasan mengapa ditahan pihak otoritas keamanan Myanmar.
“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Baca juga: Sosok Ameera Khan, Selebgram Malaysia yang Bikin Jefri Nichol Bucin, Teleponan hingga 48 Jam
Fakta baru tentang sosok selebgram Indonesia yang ditangkap di Myanmar pun perlahan terungkap.
Kemlu RI melalui Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha kepada wartawan, Selasa (1/7/2025) akhirnya buka suara menjelaskan penangkapan sang selebgram.
AP ditangkap otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024 tahun lalu.
Judha membenarkan jika AP adalah seorang selebgram.
AP dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan beraktivitas dengan kelompok bersenjata yang masuk daftar organisasi terlarang di negara Negeri Seribu Pagoda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.