Berita Penajam Terkini

Satpol PP PPU Gandeng MUI Bongkar Arena Sabung Ayam dan Judi Dadu di Penajam Kaltim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersama aparat TNI, POLRI, perangkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
HO/SATPOL PP PPU
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bersama aparat TNI, POLRI, perangkat kecamatan, kelurahan dan desa. Nampak pula dukungan dari Lembaga Adat Paser (LAP) dengan kehadiran Ketuanya yakni Bahrani, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Ustadz Hamdi. (HO/SATPOL PP PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Polisi Pamong Praja Penajam Paser Utara (Satpol PP PPU), bersama aparat TNI, POLRI, perangkat kecamatan, kelurahan dan desa.

Nampak pula dukungan dari Lembaga Adat Paser (LAP) dengan kehadiran Ketuanya yakni Bahrani, serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU, Ustadz Hamdi.

Mereka berhasil menertibkan arena sabung ayam dan praktik judi dadu di wilayah Kecamatan Penajam.

Langkah penertiban ini merupakan bentuk sinergi antar lembaga, dalam menjaga ketertiban umum dan memberantas praktik-praktik ilegal yang meresahkan warga.

Baca juga: 3 Tempat Sabung Ayam di PPU Dibongkar Tim Gabungan, Warga Harap Lingkungan Lebih Aman

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP PPU, Rakhmadi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya. Yakni pada 26 Juni 2025 lalu, di lokasi yang sama.

Kata Rakhmadi, meski sudah dibongkar arena sabung ayam tersebut kembali dibangun, dan disinyalir sempat ada aktifitas meski dalam waktu singkat.

“Tim gabungan telah melakukan patroli intensif selama sepekan, dan saat dilakukan penyelidikan ke lokasi, meskipun tidak ditemukan aktivitas sabung ayam atau judi dadu secara langsung, namun ditemukan berbagai alat dan bukti kuat yang menunjukkan tempat tersebut memang digunakan untuk aktivitas ilegal,” ungkapnya, Jumat (4/7/2025).

Tim gabungan melakukan pembongkaran dan pembersihan total, terhadap sarana yang digunakan untuk aktivitas sabung ayam dan judi dadu.

Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Tersangka saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di KM 24 Balikpapan Utara

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmenPemkab PPU dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Rakhmadi juga menghimbau agar masyarakat lebih proaktif, dalam melaporkan apabila ditemukan indikasi aktivitas serupa.

“Kami mengimbau warga, khususnya di Kelurahan Lawe-Lawe dan Desa Giripurwa, untuk tidak lagi terlibat ataupun memfasilitasi kegiatan sabung ayam dan perjudian dalam bentuk apapun. Jika hal ini kembali terjadi, kami tidak akan segan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rakhmadi.

Kepala Desa Giripurwa, Habi, menyampaikan bahwa penertiban ini juga merupakan respons atas keluhan masyarakat sekitar.

Baca juga: 4 Fakta Penggerebekan Sabung Ayam di Kukar Kaltim, Arena Judi Dilengkapi CCTV

Ia berharap, tidak ada lagi warga yang membuka arena sabung ayam atau tempat perjudian serupa, di wilayahnya.

“Untuk saudara-saudara kami semua, tolong hentikan praktik perjudian ataupun sabung ayam,” imbaunya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Lembaga Adat Paser (LAP), Bahrani, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas aparat dalam penertiban ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil tim gabungan. Ini adalah penyakit sosial yang harus kita sembuhkan bersama,” katanya.

Ke depan, aparat gabungan akan terus melakukan patroli rutin di wilayah-wilayah rawan dan meningkatkan pengawasan agar praktik ilegal ini tidak kembali muncul. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved