Berita Balikpapan Terkini

3 Orang Ditetapkan Tersangka saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di KM 24 Balikpapan Utara

Jajaran Polresta Balikpapan membongkar praktik perjudian sabung ayam di kawasan Kilometer 24 Jalan Perjuangan II, RT 45, Kelurahan Karang Joang

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PENGGEREBEKAN SABUNG AYAM - Polresta Balikpapan menggerebek arena sabung ayam di Karang Joang, Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi gabungan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama, Senin (10/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Jajaran Polresta Balikpapan membongkar praktik perjudian sabung ayam di kawasan Kilometer 24 Jalan Perjuangan II, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, Sabtu (7/6/2025) sore.

Sebanyak 15 orang diamankan dalam operasi gabungan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas sabung ayam yang kerap digelar setiap Jumat dan Sabtu sore sejak April 2025.

Baca juga: Ketua DPRD Balikpapan Dorong Target PAD Capai Rp1,8 Triliun Tahun Depan

"Tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Samapta, Propam, dan POMDAM VI/Mulawarman langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti serta belasan orang yang terlibat," ujar Kompol Beny, Senin (10/6/2025).

Sabung ayam digelar rutin mulai pukul 17.00 WITA hingga malam. Pertandingan menggunakan ayam jago yang telah dipasangi pisau taji, dengan jumlah laga berkisar 1 hingga 5 pertandingan per hari.

Barang Bukti dan Peran Tersangka

Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti sebagai berikut:

  • 31 unit sepeda motor milik pemain dan penonton,
  • 5 ekor ayam jago, 38 buah pisau taji, 
  • Uang tunai Rp839 ribu,

Peralatan pendukung seperti terpal, lampu, benang penanda (merah, putih, dan hijau), gelang taruhan, serta tiga buah batu asah.

Tiga tersangka yang ditetapkan yaitu:

WL (35), ibu rumah tangga yang menyewakan lahan untuk arena sabung ayam dan mendapat keuntungan Rp50 ribu per pertandingan.

E (41), berperan sebagai wasit sekaligus pencari pemain.

AW alias Kumis (56), bertugas sebagai pemegang uang taruhan (toro) dengan bayaran yang sama.

“Dua tersangka terakhir sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Jatanras di kawasan Kilometer 17 Karang Joang pada Minggu (9/6/2025) pukul 14.38 WITA,” ungkap Kompol Beny.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

"Ini bukti bahwa Polresta Balikpapan tidak memberi ruang untuk praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kami imbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tegas Kompol Beny. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved