Berita Nasional Terkini

3 Skenario Gibran bisa Lengser dari Jabatan Wapres, Alasan Surat Purnawirawan TNI tak Dibaca di DPR

Berikut ini 3 skenario yang bisa membuat Gibran Rakabuming Raka lengser dari kursi Wapres. Pengamat singgung alasan surat TNI tak dibaca DPR

Editor: Amalia Husnul A
Instagram pgi.official
SURAT PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming saat hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja beberapa waktu lalu. Berikut ini 3 skenario yang bisa membuat Gibran Rakabuming Raka lengser dari kursi Wapres. Pengamat singgung alasan surat TNI tak dibaca DPR. (Instagram pgi.official) 

Pensiunan jenderal TNI tadinya mengirim surat ke DPR RI untuk memecat Gibran, karena dianggap tak mumpuni memimpin negara ini.

Karena permohonan untuk pemakzulan tersebut terkesan diabaikan DPR RI, akhirnya Advokat Perekat Nusantara dan TPDI melayangkan somasi ke Gibran.

Advokat menilai keberadaan Gibran dalam jabatan sebagai Wakil Presiden RI periode 2024-2029 telah mendelegitimasi pemerintahan hasil Pemilu 2024.

Selain itu, Gibran dicap membuat noda hitam dalam sejarah demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia.

Seperti diketahui, Indonesia sempat gaduh kala Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Anwar Usman, memutus soal syarat batas usia seseorang jadi Wapres boleh di bawah 40 tahun.

Hal ini membuka pintu buat putra sulung mantan Presiden Jokowi itu untuk ikut Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto. 

Melihat kinerja Gibran saat ini yang tak menonjol, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akhirnya mengirim somasi kekecewaan.

Baca juga: Sekjen MPR Kaji Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Pakar Hukum Sebut Bisa Jadi Misteri Keajaiban Dunia

"Demi keabsahan dan legitimasi Pemerintah hasil Pemilu 2024, kami menyampaikan SOMASI PERTAMA dan TERAKHIR kepada Gibran agar dalam tempo 7 (tujuh) setelah menerima SOMASI ini, segera menyatakan MENGUNDURKAN DIRI dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI," bunyi somasi tersebut dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (2/7/2025).

"Apabila setelah lewat dari 7 (tujuh) hari setelah SOMASI ini diterima, Gibran tidak mengundurkan diri dari Jabatan WAKIL PRESIDEN RI, maka  kami akan membawa permasalahan ini sebagai ASPIRASI MASYARAKAT kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sebuah SIDANG MPR RI guna MENDISKUALIFIKASI (BUKAN MEKANISME PEMAKZULAN) JABATAN WAKIL PRESIDEN atas nama Gibran Rakabuming Raka," 

Berikut somasi lengkap yang dilayangkap Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI ke Wapres Gibran.

Baca juga: Momen Gibran Tampak Kesulitan Tebas Batang Tebu hingga Dihampiri Perwira Polisi 

SOMASI PARA ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA DAN TPDI  KEPADA 
GIBRAN RAKABUMING RAKA, WAPRES 2024-2029.

1.    Bahwa kami Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Warga Masyarakat atau Rakyat Indonesia, pada tanggal 10 Oktober 2024, dengan Surat No. : 003/PER-TPDI/X/2024, Perihal Pembatalan Pelantikan Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (Gibran), tertanggal 10 Oktober 2024, telah menyampaikan ASPIRASI dan/atau TUNTUTAN kepada MPR agar pada Sidang MPR RI tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu, “MENDISKUALIFIKASI” atau “TIDAK MELANTIK” Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden terpilih hasil pemilu 2024, BERHALANGAN TETAP. 

2.    Bahwa meskipun dalam persidangan MPR tanggal 20 Oktober 2024, MPR tetap melantik Gibran sebagai Wakil Presiden RI, namun oleh karena Surat Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI itu merupakan ASPIRASI MASYARAKAT, maka sesuai dengan ketentuan pasal 5 huruf d dan pasal 10 huruf b UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, wajib hukumnya bagi MPR untuk menyerap dan mempertimbangkan pada masa sidang tahunan MPR berikutnya, sesuai ketentuan pasal 2 UUD 1945. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved