Dahlan Iskan dan Kasusnya
Rekam Jejak dan Profil Dahlan Iskan, Tersangka Penggelapan dan TPPU, 4 Kali Lolos dari Jerat Hukum
Rekam jejak dan profil Dahlan Iskan, tersangka penggelapan dan TPPU, 4 kali lolos dari jerat penjara.
TRIBUNNKALTIM.CO - Rekam jejak dan profil Dahlan Iskan, tersangka penggelapan dan TPPU, 4 kali lolos dari jerat penjara.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.
Nama Dahlan Iskan pun langsung trending di Google.
Dahlan Iskan bukan sekali ini berurusan dengan ranah hukum.
Empat kali ia lolos dari jerat hukum.
Ini rekam jejak dan profil Dahlan Iskan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang, Dahlan Iskan: Kok Saya Belum Tahu Ya?
Dahlan Iskan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Penetapan tersangka eks Direktur Utama (Dirut) surat kabar Jawa Pos tersebut, dilakukan oleh Polda Jawa Timur (Jatim).
Dahlan Iskan dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan polisi LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 13 September 2024.
Selain Dahlan Iskan, eks direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan pencucian uang.
Saat ditanya terkait penetapan tersangka ini, Dahlan Iskan mengaku belum mengetahuinya.
"Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?" kata Dahlan Iskan melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/7/2025).
Diketahui, kasus ini berawal dari sengketa internal di tubuh manajemen Jawa Pos.
Pelapor menduga, ada manipulasi kepemilikan saham dan dana investasi yang melibatkan nama Dahlan Iskan dan Nany Wijaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.