Dahlan Iskan dan Kasusnya
Rekam Jejak dan Profil Dahlan Iskan, Tersangka Penggelapan dan TPPU, 4 Kali Lolos dari Jerat Hukum
Rekam jejak dan profil Dahlan Iskan, tersangka penggelapan dan TPPU, 4 kali lolos dari jerat penjara.
Kala itu, Dahlan Iskan memiliki kapasitas sebagai Direktur Utama PLN Persero selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pembangunan proyek tersebut.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus itu, Dahlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan saat itu, Lendriaty Janis, menyatakan status Dahlan dinyatakan tidak sah sebagai tersangka.
Menurut halim, Kejati DKI tidak terlebih dahulu melakukan penyelidikan hingga pencarian barang bukti sebelum menetapkan Dahlan menjadi tersangka korupsi.

2. Kasus Pelepasan Aset, Jadi Tahanan Kota lalu Bebas
Melansir Pos-Kupang, tahun 2017, Dahlan Iskan juga pernah divonis bersalah dalam kasus pelepasan aset PT Panca di Kediri dan Tulungagung pada 2003.
Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan penjara.
Namun per Jumat (21/4/2017), Dahlan Iskan pun menjalani hukuman sebagai tahanan kota.
Di tingkat banding, Dahlan Iskan divonis bebas karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
3. Kasus Mobil Listrik, Tidak Terlibat Korupsi
Dikutip TribunJogja, tahun 2013 Dahlan Iskan ternyata juga dilaporkan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada PT BRI (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina (Persero).
Namun, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Dahlan Iskan terbukti tak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.
Ia pun akhirnya bebas dari dugaan korupsi proyek senilai Rp 32 miliar ini.
Dalam perkara ini, Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.