Ibu Kota Negara

OIKN Kelola Anggaran Rp672 Miliar 2024, Basuki Sebut untuk Pemberantasan Kemiskinan

Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO/OIKN
RDP- Kepala OIKN Basuki Hadimuljono saat menyampaikan laporan keuangan dalam RDP dengan Komisi II DPR RI. Ia menyampaikan  Laporan Keuangan Otorita IKN Tahun Anggaran 2024, serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Otorita IKN untuk Tahun Anggaran 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/OIKN) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAMOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Komplek Parlemen, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menyampaikan Laporan Keuangan Otorita IKN Tahun Anggaran 2024, serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Otorita IKN untuk Tahun Anggaran 2026.

Basuki mengatakan bahwa pada tahun 2024, Otorita IKN mengelola anggaran sebesar Rp672,11 miliar.

Fokus pada program-program yang mendukung Prioritas Nasional 6 dan 7.

Yakni pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta penguatan tata kelola pemerintahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Baca juga: OIKN Usulkan Rp21,1 Triliun Tahun Depan untuk Bangun Hunian Lembaga Yudikatif dan Legislatif

Capaian program kerja menunjukkan hasil yang baik, dengan pencapaian pelaksanaan program sebesar 100 persen, dan realisasi anggaran mencapai 93,17 % atau sebesar Rp626,24 miliar.

“Pelaksanaan program kerja tersebut sampai dengan 31 Desember 2024 telah mencapai 100?ngan progres penyerapan anggaran sebesar 93,17 % atau senilai Rp626,24 miliar dari pagu (Tahun Anggaran 2024) Rp672,11 miliar,” ungkap Basuki, Rabu (9/8/2025).

Adapun aset tetap yang dimiliki Otorita IKN hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga: OIKN Ajukan Tambahan Anggaran Rp 21,1 Triliun untuk Percepatan Pembangunan Tahap 2 di Tahun 2026

Terdiri dari tanah seluas 2,22 juta meter persegi, gedung dan bangunan hibah dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved