Berita Nasional Terkini
Gerbang Karier Gemilang: Segini Prospek Gaji dan Tunjangan Lulusan Sekolah Kedinasan
Daya tariknya tak hanya sebatas pendidikan berkualitas, melainkan juga prospek gaji dan tunjangan yang menggiurkan, bahkan sejak masa pendidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Bagi ribuan pelajar yang memimpikan karier stabil dengan jaminan masa depan di sektor pemerintahan, sekolah kedinasan seringkali menjadi pilihan utama.
Daya tariknya tak hanya sebatas pendidikan berkualitas, melainkan juga prospek gaji dan tunjangan yang menggiurkan, bahkan sejak masa pendidikan.
Lembaga pendidikan bergengsi seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).
Menawarkan paket lengkap biaya pendidikan yang terjangkau, uang saku bagi para taruna.
Baca juga: Sekolah Kedinasan IPDN 2025 Buka 1.061 Formasi: Ini 10 Provinsi dengan Kuota Terbesar
Hingga kepastian penempatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus.
Tahun ini, tawaran finansial bagi para calon abdi negara ini semakin menarik perhatian.
Selain memperoleh uang saku selama masa belajar, para lulusan akan langsung disambut dengan gaji pokok PNS Golongan III A.
Dilengkapi dengan beragam tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (suami/istri, anak), serta tunjangan makan.

Sistem remunerasi komprehensif inilah yang menjadikan sekolah kedinasan magnet bagi generasi muda yang mendambakan pendidikan sekaligus kepastian jalur karier di instansi pemerintah.
Lalu, seberapa besar sebenarnya potensi penghasilan yang menanti lulusan dari IPDN, STMKG, dan STPN ini? Mari kita bedah lebih lanjut.
Rincian Gaji dan Tunjangan Setelah Lulus Sekolah Kedinasan
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan terbaru dari aturan gaji PNS (revisi ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977).
Besaran penghasilan bagi para lulusan sekolah kedinasan ini telah diatur secara resmi.
1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Lulusan IPDN yang diangkat menjadi PNS umumnya akan menempati posisi dengan gaji sesuai Golongan III/a.
Baca juga: Waspada Penipuan Seleksi IPDN 2025, Kepala Biro Hukum: Jangan Percaya Oknum Penjamin Kelulusan
Rentang gaji pokok untuk golongan ini berkisar antara Rp2.778.570 hingga Rp4.575.200 per bulan.
IPDN
sekolah kedinasan
STMKG
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN)
ASN
gaji
tunjangan
TribunKaltim.co
Prabowo Kumpulkan 16 Ormas Islam di Hambalang, Bahas Aksi Demo dan Permasalahan Bangsa |
![]() |
---|
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat, Kemenhum: Bangkitkan Persatuan dan Kesatuan |
![]() |
---|
Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya hingga Puan Maharani, Anggota Dewan yang Disorot Massa dalam Aksi 2025 |
![]() |
---|
Polisi Datang, Rumah Ahmad Sahroni Sudah Habis Dijarah, Massa Ada yang Sempat Berenang |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Gondol Barang Elektronik, Drone dan Makanan, Mobil Rp1,8 M Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.