Berita Nasional Terkini

Respons Istana soal Kabar Gibran Ditugaskan ke Papua, Mensesneg Bantah Penugasan Langsung Prabowo

Respons Istana terkait kabar Gibran ditugaskan khusus ke Papua. Mensesneg membantah penugasan langsung dari Prabowo. Namun, ada UU yang mengatur

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Intan Afrida Rafni
GIBRAN KE PAPUA - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka membagikan perlengkapan tulis saat meninjau lokasi banjir di Tangerang, Jumat (11/7/2025). Respons Istana terkait kabar Gibran ditugaskan khusus ke Papua. Mensesneg membantah penugasan langsung dari Prabowo. Namun, ada UU yang mengatur. (Kompas.com/Intan Afrida Rafni) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ditugaskan khusus ke Papua ramai menjadi perhatian.

Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus kepada Gibran terkait persoalan Papua.

Mensesneg menyebut penugasan Gibran ke Papua bukanlah tugas langsung dari Presiden Prabowo, melainkan diatur dalam Undang-unang.

Prasetyo Hadi menegaskan, penugasan Gibran ke Papu bukan merupakan penugasan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, tetapi amanat dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. 

Baca juga: KKB Ragukan Kemampuan Gibran Selesaikan Masalah Papua, Minta Prabowo Kirim Tim untuk Berunding

Mensesneg: Peran Wapres Ketua Percepatan Pembangunan Papua 

Dilansir Kompas.com (09/07/2025), Prasetyo menjelaskan bahwa peran Wapres sebagai ketua percepatan pembangunan Papua sudah tertuang dalam regulasi resmi negara.

"Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Karena itu, Prasetyo meluruskan informasi yang beredar di publik mengenai Presiden menugaskan secara khusus Gibran ke Papua.

"Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan.

Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden," jelasnya.

Gibran tak Akan Berkantor Tetap di Papua 

Prasetyo menambahkan, tidak berarti Wapres Gibran akan berkantor secara permanen di Papua.

Namun, negara menyediakan fasilitas operasional bagi tim percepatan pembangunan Papua.

"Kalau berkenaan dengan masalah kantor, jadi tim percepatan pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan, ada kantor KPKN di Jayapura yang itu memang dipakai nantinya untuk operasional kantor tim percepatan ini," kata Prasetyo.

Meski begitu, Prasetyo tidak menutup kemungkinan bila Gibran sewaktu-waktu berkantor di Papua.

"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," imbuhnya.

Gibran Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved