Tribun Kaltim Hari Ini

9 Tersangka Baru Ditetapkan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Singapura

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari Mohammad Riza Chalid hingga ke Singapura.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Tangkapan layar HL Tribun Kaltim hari ini, Sabtu (12/7/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari Mohammad Riza Chalid hingga ke Singapura. 

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk pihak-pihak lain. Kita terus melakukan upaya-upaya," tegas Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

Kemudian Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. 

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Riza Chalid Susul Sang Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kini Diburu Kejagung

Intervensi Kebijakan Pertamina

Nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kembali mendapatkan sorotan publik.

Setelah namanya pernah mencuat dalam skandal "Papa Minta Saham" pada 2015 silam, kali ini Riza kembali menjadi sorotan terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Riza dituduh terlibat dalam kasus korupsi itu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena Riza melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama tersangka lain kasus tersebut HB, AN, dan YRJ melakukan penyimpangan tata kelola minyak Pertamina.

Qohar mengatakan Riza Chalid punya peranan secara melawan hukum bersama-sama menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Riza Chalid menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Padahal menurut Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kesepakatan dilakukan oleh Riza dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved