Penambang Hutan Unmul Ditangkap
Kasus Hutan Unmul Samarinda Ditambang, Tim Hukum Tuntut Valuasi Ekonomi Melihat Siapa Pelaku Utama
Selain memunculkan kerugian ekologis, Unmul menilai terdapat potensi kerugian ekonomi signifikan serta indikasi kuat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Penegakan hukum atas kasus perusakan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda didesak agar diselesaikan hingga tuntas.
Selain memunculkan kerugian ekologis, Unmul menilai terdapat potensi kerugian ekonomi signifikan serta indikasi kuat adanya kejahatan korporasi.
Dr. Haris Retno Susmiati SH. MH, selaku bagian dari Tim Hukum Unmul kasus penambangan KHDTK ini menegaskan ada beberapa poin penting yang harus ditekankan pasca rapat dengar pendapat (RDP) Kamis 10 Juli lalu.
Baik pihak Polda Kaltim maupun Gakkum Kehutanan menyebut keterhubungan para terduga pelaku dengan perusahaan atau korporasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Pelaku Penambang Kawasan Hutan Unmul Samarinda Ditangkap, Diungkap saat RDP
“Kita mengapresiasi apa yang sudah lakukan Polisi maupun Gakkum untuk terus mengusut kasus ini,” katanya kepada TribunKaltim.co, Sabtu (12/7/2025).
Namun demikian, adanya keterkaitan dengan pihak korporasi yang disebut-sebut di rapat tentu mesti diusut lebih lanjut.
Pasalnya, ada indikasi kejahatan korporasi dibalik penambangan KHDTK Unmul, keterkaitan dengan perusahaan bukan lagi tanggung jawab individual.
“Nah ini yang harus ditemukan ya, jangan sampai seolah-olah kemudian hanya individu-individu yang bertanggung jawab. Karena dari paparan baik pihak kepolisian maupun Gakum ada kecurigaan nama-nama perusahaan yang disebut ya,” tegasnya.
Tim hukum masih menunggu yapembuktian berikutnya dari hasil penyelidikan pihak kepolisian maupun Gakkum.
Sehingga ketika menentukan valuasi kerugian bisa menyasar pihak yang mesti bertanggung jawab atas kerusakan ekologi yang ditimbulkan.
Penghitungan valuasi ekonomi diakui Haris Retno masih dalam penghitungan Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul.
Baca juga: Usulan Fasilitas Hutan Unmul Samarinda Masuk ke Gubernur Kaltim, Dishut Tunggu Perintah
“Sudah ada angkanya. Cuma kita masih perlu verifikasi lagi ya, terkait dengan penghitungan-penghitungannya. Itu masih kita perlu verifikasi,” tukasnya.
Haris Retno juga mengatakan, tuntutan terkait valuasi ekonomi akibat rusaknya ekosistem di hutan yang diperuntukkan untuk kegiatan konservasi, penelitian, pelatihan hingga pendidikan ini, perlu dibuktikan apakah individu atau korporasi.
“Nah, kalau misalnya di pengadilan sudah ditetapkan siapa yang menjadi pelaku dan yang harus bertanggung jawab tentu kerugian itu akan dibebankan kepada pelaku,” ujarnya.
Maka dari itu, menjadi sangat penting tindak lanjut dari pengembangan yang dilakukan Polisi maupun Gakum, dan tidak bisa berhenti di satu orang tersangka saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.