TOPIK
Penambang Hutan Unmul Ditangkap
-
Mereka adalah Daria (42) dan Eddy (38), yang sebelumnya dibebaskan dengan syarat setelah penangguhan penahanan.
-
Penetapan 2 tersangka kasus tambang ilegal di kawasan hutan Unmul dinilai tidak sesuai aturan hukum dan hanya sepihak oleh kuasa hukum
-
Dua tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Unmul resmi ditahan.
-
Polda Kaltim telah menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya sejak 4 Juli 2025, setelah menjelaskan bahwa dia adalah pemodal
-
Kerusakan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda
-
Selain memunculkan kerugian ekologis, Unmul menilai terdapat potensi kerugian ekonomi signifikan serta indikasi kuat.
-
DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral
-
Salah satu poin penting yang dibahas adalah usulan pengelola KHDTK kepada Gubernur Kaltim, berupa permohonan dukungan fasilitas
-
Polda Kaltim bersama Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan mengungkap fakta–fakta penyidikan yang dilakukan.
-
DPRD Kaltim menegaskan desakan agar kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Universitas Mulawarman dikembangkan secara menyeluruh.
-
1 Pelaku penambang di kawasan hutan Unmul Samarinda ditangkap. Informasi tersebut diungkap saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim.