Penambang Hutan Unmul Ditangkap

BREAKING NEWS: 1 Pelaku Penambang Kawasan Hutan Unmul Samarinda Ditangkap, Diungkap saat RDP

1 Pelaku penambang di kawasan hutan Unmul Samarinda ditangkap. Informasi tersebut diungkap saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim. 

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy
PELAKU PENAMBANGAN - Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) sendiri pada Kamis (10/7/2025) berjalan di Kompleks Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda. (Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – TRIBUNBREAKINGNEWS - 1 pelaku penambang di kawasan hutan Unmul Samarinda ditangkap. Informasi tersebut diungkap saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim. 

Hari ini, Kamis (10/7/2025), DPRD Kaltim memanggil sejumlah pihak terkait perkembangan kasus penambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus ( KHDTK ) Universitas Mulawarman atau Unmul Samarinda.

Disini para pihak dari Polda Kaltim, Gakkum LHK Kalimantan, Dinas Kehutanan Kaltim serta dinas terkait juga tampak hadir.

Termasuk dari Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul Samarinda dan mahasiswa yang sering berkegiatan di KHDTK Unmul.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) sendiri pada Kamis (10/7/2025) berjalan di Kompleks Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda

Baca juga: SMAN 10 Samarinda Dipilih Jadi Sekolah Garuda, Disdikbud Kaltim Siapkan Standar Internasional

Dalam rapat terungkap ada 1 orang pelaku yang kini sudah ditahan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setelah kurang lebih 3 bulan lamanya proses penyelidikan dan penyidikan.

“Tersangka bernama Rudini bin Sopyan (penambang). Kami tahan per 4 Juli 2025 dan sekarang sedang dilakukan di Rutan Polda Kaltim,” tegas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata yang hadir dalam rapat.

Ia juga menyampaikan, pihaknya tak berhenti sampai disini meski telah menetapkan 1 tersangka yakni seorang penambang yang hutan di kawasan konservasi ini.

“Kami tetap lakukan pengembangan adanya pelaku lain mengacu pada fakta persidangan dan bukti-bukti nantinya yang kami temukan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, rusaknya 3,2 hektar lahan kawasan KHDTK yang dikelola Unmul tentu harus ada yang bertanggung jawab. Aparat diminta segera menindak.

Dalang di balik kerusakan KHDTK Unmul di kawasan Kecamatan Samarinda Utara tersebut kini telah terungkap. 

Termasuk alat-alat berat yang ikut menghilang dari lokasi tersebut tak diketahui keberadaannya.

Aktivitas itu ini diketahui terjadi pada 4–5 April, dan diketahui mahasiswa kehutanan yang intens memantau perkembangan di kawasan ini. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved