Wacana Pergantian Wapres

Surat Desakan Pemakzulan Gibran Belum Diproses DPR, Pengamat Sebut Posisi Tawar Jokowi Masih Kuat

Surat desakan pemakzulan Gibran belum diproses DPR, pengamat sebut posisi tawar lingkaran Jokowi masih kuat.

Tribunnews.com/Taufik Ismail
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu, (9/7/2025). Surat desakan pemakzulan Gibran belum diproses DPR, pengamat sebut posisi tawar lingkaran Jokowi masih kuat.(Tribunnews.com/Taufik Ismail) 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

Baca juga: KKB Ragukan Kemampuan Gibran Selesaikan Masalah Papua, Minta Prabowo Kirim Tim untuk Berunding

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Belum Proses Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved