Wacana Pergantian Wapres
Surat Desakan Pemakzulan Gibran Belum Diproses DPR, Pengamat Sebut Posisi Tawar Jokowi Masih Kuat
Surat desakan pemakzulan Gibran belum diproses DPR, pengamat sebut posisi tawar lingkaran Jokowi masih kuat.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Puan mengaku akan mengecek kembali keberadaan surat usulan pemakzulan tersebut.
"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
"Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali," imbuhnya.
Puan mengatakan pimpinan DPR akan mencermati usulan pemakzulan tersebut sebelum menentukan langkah untuk menyikapinya.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) itu memastikan akan memproses surat tersebut sebaik-baiknya.
"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Motif Golkar Dorong DPR Segera Bacakan Surat Pemakzulan Gibran
Desakan Forum Purnawirawan TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan ini disampaikan oleh mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dalam sebuah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Dalam jumpa pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.
Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.
Ia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.