Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Patahkan Mitos Riza Chalid Kebal Hukum, Pengamat Ungkit Kasus Petral dan Ingatkan Prabowo

Kejagung patahkan mitos Riza Chalid kebal hukum, pengamat ungkit kasus Petral dan ingatkan Presiden Prabowo Subianto.

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Riza Chalid, taipan minyak yang rumahnya digeledah buntut dugaan korupsi Pertamina bersama anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza yang menjadi tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina. Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid. Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum, Sabtu (12/7/2025).(Tribunnews.com) 

Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

"Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto."

"Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi)," tandas Prabowo.

Riza Chalid Belum Jadi DPO

Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

"Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

Baca juga: 9 Tersangka Baru Ditetapkan di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Riza Chalid Diburu hingga Singapura

"Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri," jelasnya.

Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

"Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved