Gibran Ditugaskan Urus Papua

Gibran Diminta Dialog dengan Masyarakat Papua termasuk KKB, Uskup Jayapura: Dengar Harapan Mereka

Wakil Presiden Gibran diminta dialog dengan masyarakat Papua, termasuk dengan kelompok masyarakat seperti KKB. Uskup Jayapura: dengar harapan mereka

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
GIBRAN DIALOG PAPUA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Wapres Gibran diminta dialog dengan masyarakat Papua, termasuk dengan kelompok masyarakat seperti KKB. Uskup Jayapura: dengar harapan mereka. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka diminta jalin dialog dengan masyarakat Papua termasuk dengan kelompok masyarakat bahkan Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau KKB

Permintaan agar Gibran dialog dengan masyarakat Papua ini disampaikan Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius Matopai You.

Menurut Uskup Jayapura ini, pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat Papua dari berbagai kalangan.

Uskup Jayapura Mgr. Yanuarius Matopai You menyampaikan hal ini setelah kabar Gibran ditugaskan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menangani persoalan di Papua.

Baca juga: Respons Istana soal Kabar Gibran Ditugaskan ke Papua, Mensesneg Bantah Penugasan Langsung Prabowo

Yanuarius meminta jika berkantor di Papua, Gibran bisa menjalin dialog dengan masyarakat, termasuk dengan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah. 

Sabtu (12/7/2025), Yanuarius dalam acara Launching Pesparani ke III Tingkat Kota Jayapura dan Pencanangan Sinode Keuskupan Jayapura di Kantor Gubernur Papua mengatakan, “Satu hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana berdialog dengan masyarakat. 

Bagaimana berdialog dengan kelompok-kelompok khusus.” 

“Sekali pun juga dengan kelompok KKB. Kenapa tidak berdialog, dengar apa harapan mereka, apa derita mereka. Saya kira ini penting."

Uskup Jayapura tersebut menekankan, dialog penting dilakukan kendati tidak melulu mengikuti kemauan kelompok yang diajak bicara.

Dialog disebutnya menjadi langkah penting untuk mengetahui aspirasi masyarakat dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan.

Yanuarius mengatakan, masyarakat Papua pada umumnya ingin dihargai dan dihormati di tanah sendiri.

Sehingga, pemerintah pusat semestinya mendengarkan keluh kesah dan harapan dari masyarakat Papua.

“Masyarakat kan tidak mengharapkan bapak Wapres harus kasih uang sekian, kan tidak. Mereka (masyarakat) itu mau diakui dan dihargai.

Itu baru mereka akan kasih jempol,” kata Yanuarius dikutip dari Kompas.com.

“Lalu bisa menyelesaikan sejumlah hal yang dialami oleh masyarakat, tentunya bekerja sama dengan masyarakat."

KKB Pertanyakan Kualifikasi Gibran

KKB Papua meragukan kemampuan Wapres Gibran Rakabuming Raka selesaikan masalah di Papua

Hal ini merespons Wapres Gibran yang mendapat penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

 Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua menanyakan kualifikasi Gibran Rakabuming Raka. 

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut. 

Namun, Sebby Sambom meragukan putra sulung  Jokowi itu bisa menyelesaikan masalah Papua

“Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby, Rabu (9/7/2025). 

Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua

Gibran Siap Bertugas Kapanpun Dimanapun

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. 
Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma'ruf Amin.

"Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

 TUGAS DI PAPUA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap ditugaskan ke Papua untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.

"Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap," tuturnya.

Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. 

Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.

"Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG Jadi nanti tinggal atur waktu aja," katanya.

Yusril: yang Berkantor di Papua Bukan Wapres Gibran

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.

Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.

Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitudional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua".

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.

"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.

Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi telah mengklarifikasi soal isu Gibran ditugaskan ke Papua oleh Prabowo.

Mensesneg menyebut tugas Wapres di Papua telah termaktub dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, bukan penugasan khusus.

Prasetyo pun menyebut penugasan Wapres atau pejabat tertentu ke Papua tidak perlu dipersoalkan. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang.

“Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Pak Presiden menugaskan.

Memang Undang-Undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” kata Prasetyo Hadi, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: KKB Ragukan Kemampuan Gibran Selesaikan Masalah Papua, Minta Prabowo Kirim Tim untuk Berunding

(kompas.tv-tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJambi.com)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Tribunnews.com dengan judul KKB Komentari Wapres Gibran Bertugas di Papua: Anak Ingusan Mana Bisa Selesaikan Masalah Papua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved