Berita Samarinda Terkini

10 Orang Langsung Dinyatakan Gugur, 72 Ikuti Seleksi Uji Kelayakan Direksi Perusda Kaltim

Pada seleksi tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pansel mencatat ada 72 orang yang hadir

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TIM SELEKSI -  Anggota Panitia Seleksi (Pansel), John Fresly Hutahaean ditemui disela agenda tes UKK di Hotel Midtown, Kota Samarinda, Selasa (15/7/2025). Pada seleksi tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pansel mencatat ada 72 orang yang hadir. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Tahapan awal pada seleksi administrasi calon direksi Perusda Kaltim tercatat 82 orang lolos.

Namun pada seleksi tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), pansel mencatat ada 72 orang yang hadir.

UKK sendiri digelar di Kota Samarinda, tepatnya Hotel Midtown, Jalan Hasan Basri sejak tanggal 14 Juni 2025.

“Peserta yang hadir mengikuti UKK 72 orang, pengerjaan UKK ini melalui komputer (daring), 10 lainnya tidak hadir dan dianggap otomatis gugur,” kata Anggota Panitia Seleksi (Pansel), John Fresly Hutahaean ditemui disela agenda seleksi, Selasa (15/7/2025).

Tahapan sendiri, dimulai tanggal 14 hingga 16 Juli 2025 ke 72 nama menjalani Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK). 

Baca juga: Saran DPRD Kaltim, Calon Direksi Perusda Harus Visioner dan Bisa Tingkatkan PAD

Dalam UKK ini, pansel ingin melihat sejauh mana karakteristik kepemimpinan dan ide bisnis dari para peserta seleksi.

Pansel juga menjalin kerjasama dengan konsultan psikologi, melihat para peserta seleksi terkait pola kepemimpinan saat dihadapkan berkelompok.

Tes sendiri digelar berkelanjutan, selepas UKK pada 3 hari, para peserta akan kembali diuji dalam membuat makalah bisnis. 

"Tema makalahnya nanti akan kami berikan saat tes. Pembuatan makala tesnya hari Kamis tanggal 17 Juli 2025," tegas Jhon. 

Langkah selanjutnya, seluruh pansel akan menyusun hasil dari tes yang diikuti para peserta sebelum lanjut ke sesi wawancara yang akan dilakukan pada tanggal 18-20 Juli 2025. 

"Hasil seleksinya nanti nilai para peserta dirangkum dan diurut sesuai ranking," terangnya.

Pansel sendiri bekerja mengacu pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.31/K.151/2025 yang mulai bekerja sejak 20 Juni dan berakhir 31 Agustus nanti. 

Pansel menarget sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan.

Pasalnya, baik Pemprov dan Gubernur Kaltim agar segera bisa segera menilai hasil dari seleksi.

“Keputusan akhir di tangan Pemprov Kaltim, pansel hanya menyeleksi sesuai aturan. Kami sangat terbuka, dan tidak ada toleransi, artinya ini menjadi tanggung jawab peserta. Sepanjang proses tes ini tidak diikuti, maka tidak bisa dipertahankan," jelasnya. 

Baca juga: 82 Calon Direksi Perusda Kaltim, Akademisi Pertanyakan Rekam Jejak dan Transparansi Seleksi

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved