Berita Paser Terkini
Diskominfostaper Paser Bahas Penyusunan Perbup Pengelolaan Media
Penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Paser tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Paser, menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Paser tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
FGD ini dipimpin Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman didampingi Kabid IKP, Asnan Latief beserta staf, juga diikuti perwakilan media cetak dan online, organisasi media, organisasi wartawan serta stakeholder terkait lainnya di Ruang Pertemuan Diskominfostaper Paser, Selasa (15/7/2025).
Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman mengatakan, FGD menjadi langkah strategis untuk menyerap masukan dari berbagai pihak dalam penyusunan Perbup yang berkaitan dengan tata kelola media komunikasi publik.
"Masukan dan saran yang konstruktif sangat kami butuhkan untuk menyempurnakan Perbup ini, agar benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Paser dan BKSDA Kaltim Matangkan Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur di Kawasan Konservasi
Perbup yang sedang dirancang akan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah dalam mengelola kerja sama dengan media, serta dalam melakukan penyebaran informasi publik secara efektif dan terstruktur.
"Tujuannya adalah membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah," tambahnya.
Arief beranggapan, keterbukaan informasi publik merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan begitu, diperlukan regulasi yang mengatur hubungan antara perangkat daerah dan media, agar komunikasi dapat berjalan secara profesional dan saling menguntungkan.
"Peran media dalam membangun citra positif pemerintahan sangat besar, sehingga kemitraan harus dibangun atas dasar saling menghormati dan mendukung tugas masing-masing," imbuhnya.
Ia menilai, keterlibatan seluruh perangkat daerah juga sangat penting dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan merata.
"Informasi yang disajikan tentu berupa program-program dari perangkat daerah dalam mewujudkan Paser TUNTAS, mulai dari proses hingga pelaksanaan dari program yang dijalankan," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostaper Paser, Asnan Latief mengatakan, rancangan Perbup ini juga dimaksudkan sebagai pedoman teknis dalam menjalin hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan media massa dengan berlandaskan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Paser Siapkan Regulasi Kredit Nol Persen Bagi Pelaku UMKM Melalui Bankaltimtara
"Dengan begitu, tata kelola komunikasi publik bisa lebih terarah dan bertanggung jawab," terang Asnan.
Tujuan utama dari Perbup tersebut guna menciptakan sinergi antara pemerintah dan media dalam mendukung program-program pembangunan daerah.
Sekaligus memastikan, informasi yang disampaikan kepada publik mencerminkan kinerja dan komitmen pemerintah dari pemerintah daerah.
"Kami berharap, melalui penyusunan regulasi ini, pengelolaan media komunikasi publik di lingkungan Pemkab Paser dapat dilakukan secara berkesinambungan dan profesional, demi mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan partisipatif," tutup Asnan. (*)
Ketua DPRD Paser Pastikan 6 Poin Tuntutan Mahasiswa Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Pedagang Plaza Kandilo Tolak Relokasi, Pedagang: Kami Hanya Ingin Bertahan Hidup |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Menekankan Lemahnya Indeks Pembangunan Manusia |
![]() |
---|
Aliansi Mahasiswa Paser Sampaikan Sejumlah Aspirasi Isu Nasional dan Lokal ke DPRD |
![]() |
---|
Masyarakat, Tokoh Adat dan LPAP Bersatu Dukung Transmigrasi Lokal di Desa Keladen Paser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.