Berita Paser Terkini

Sekretariat DPRD Paser Apresiasi Penyusunan Perbup Pengelolaan Media Komunikasi Publik

Diskominfostaper Paser menggelar Forum Group Discussion untuk membahas rancangan Peraturan Bupati mengenai Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PEMBAHASAN RANCANGAN PERBUP - Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Paser, Ahmad Saufi Ul Haq saat hadir dalam FGD membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, yang berlangsung di Ruang Rapat Diskominfostaper, Selasa (15/7/2025). Perbup tersebut nantinya akan menjadi landasan kerja sama antara media massa dan pemerintah daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Paser menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengelolaan Media Komunikasi Publik.

Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman, memimpin langsung jalannya diskusi, dengan melibatkan lintas perangkat daerah dan perwakilan media yang bertujuan untuk meminta masukan dari berbagai pihak demi penyempurnaan regulasi tersebut, Selasa (15/7/2025).

Dalam rapat tersebut, juga hadir Bagian Hukum Setkab Paser, Bagian Komunikasi Pimpinan, serta Pranata Humas Ahli Muda Sekretariat DPRD Paser, Ahmad Saufi Ul Haq.

Dalam forum tersebut, Saufi menegaskan pentingnya Perbup ini sebagai landasan kerja sama antara media massa dan pemerintah daerah.

Baca juga: Diskominfostaper Paser Bahas Penyusunan Perbup Pengelolaan Media

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Regulasi seperti ini sangat diperlukan untuk menstandarkan mekanisme kerja sama publikasi dengan perusahaan pers, sehingga ada keseragaman dalam pelaksanaannya," terang Saufi.

Menurutnya, selama ini perangkat daerah memiliki pendekatan yang berbeda-beda dalam menjalin kemitraan dengan media.

Dengan hadirnya Perbup tersebut, diharapkan seluruh instansi memiliki persepsi yang sama dalam menjalin kerja sama publikasi.

"Perlu ada acuan resmi, agar tak lagi terjadi mis interpretasi terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak," tambahnya.

Baca juga: Bupati Aulia Serap Aspirasi Media di Kukar, Minta tak Terpengaruh Kepentingan Pribadi

Disamping itu, Saufi menekankan pentingnya ketepatan redaksional dalam pasal-pasal yang dibahas agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Menurutnya, kemitraan antara media dan pemerintah daerah mesti dilandasi semangat saling menghormati dan saling mendukung.

"Media bukan hanya sekadar corong, tetapi mitra pembangunan. Pemerintah tentu perlu membuka ruang partisipatif dan transparan dalam penyampaian informasi publik," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfostaper Paser, Arief Rahman menjelaskan bahwa rancangan Perbup masih dalam proses perbaikan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh isi Perbup bisa menjadi payung hukum yang kuat, bukan hanya dari sisi teknis, tapi juga nilai demokratisnya dalam penyebaran informasi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved