Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Alasan Nadiem Makarim Masih Berstatus Saksi, Meski Beri Perintah Pengadaan Chromebook via Zoom

Alasan Nadiem Makarim masih berstatus saksi, meski Mantan Mendikbudristek beri perintah pengadaan Chromebook via Zoom

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Alasan Nadiem Makarim masih berstatus saksi, meski Mantan Mendikbudristek beri perintah pengadaan Chromebook via Zoom. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook, namun nama Nadiem Makarim tidak termasuk dalam daftar 4 orang tersebut. 

Hingga saat ini, Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek masih berstatus saksi dalam kasus pengadaan Chromebook yang disidik Kejagung.

Dalam konferensi pers, Kejagung mengungkap peran Nadiem Makarim yang memberi perintah pengadaan Chromebook via Zoom.

Lalu apa alasan Nadiem Makarim masih berstatus saksi meski diketahui mantan Mendikbudristek ini memberikan perintah pengadaan Chromebook.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek, Eks Stafsus Nadiem Dikejar

Kejaksaan Agung mengatakan, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 karena belum ada barang bukti yang mencukupi untuk menjeratnya.

“Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti.

Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Qohar menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem Makarim memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022.

Perintah ini Nadiem Makarim sampaikan dalam zoom meeting pada tanggal 6 Mei 2020 lalu.

Dalam rapat itu, Nadiem Makarim telah memberikan arahan agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.

Padahal, pada waktu rapat ini dilakukan, proses lelang barang dan jasa belum dilakukan.

Meskipun sudah ada keterangan tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain.

“Namun, kami juga perlu alat bukti yang lain. Alat bukti dokumen, alat bukti petunjuk, alat bukti keterangan ahli untuk Nadiem Makarim,” lanjutnya.

Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek melakukan pengadaan atau pembelian barang hingga 1,2 juta laptop berbasis Chromebook.

Pengadaan laptop ini menelan anggaran hingga Rp 9,3 triliun yang dananya diambil dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved