Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Alasan Nadiem Makarim Masih Berstatus Saksi, Meski Beri Perintah Pengadaan Chromebook via Zoom

Alasan Nadiem Makarim masih berstatus saksi, meski Mantan Mendikbudristek beri perintah pengadaan Chromebook via Zoom

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). Alasan Nadiem Makarim masih berstatus saksi, meski Mantan Mendikbudristek beri perintah pengadaan Chromebook via Zoom. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

“(Laptop) tidak dapat menggunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” kata Qohar seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Agar bisa digunakan secara optimal, laptop Chromebook harus tersambung dengan internet.

Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata di seluruh daerah.

Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun. 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbudristek, Nadiem Makarim sudah 7 Jam Diperiksa

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved